Cegah Wabah Corona, Pelancong dari 4 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
JAKARTA, - Mulai hari ini, Minggu (8/3/2020) Kementerian Luar Negeri menambah tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Indonesia melarang seluruh kedatangan, baik yang tiba maupun transit, dari Iran, Italia, dan Korea Selatan
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China sejak awal Februari lalu.
Adapun tiga negara selain China tersebut antara lain Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Selain China, Pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia
Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut.
Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.
Baca juga: Cegah Wabah Corona, Indonesia Larang Pendatang dari Korsel, Iran, dan Italia
Berdasarkan data Kemenlu, tidak semua wilayah di tiga negara tersebut yang dilarang masuk Indonesia. Terdapat beberapa wilayah yang dilarang masuk di antaranya:
- untuk Iran hanya Teheran, Qom, dan Gilan.
- untuk Italia, wilayah yang dilarang adalah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.
- untuk Korea Selatan di antaranya Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Bagi para pendatang atau wisatawan yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi wilayah-wilayah tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia.
Riwayat perjalanan
Kebijakan ini pun berlaku bagi warga negara dari wilayah terdaftar dan orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke sana.
"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," ucap Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah ketika dihubungi , Jumat (6/3/2020).
Harus punya surat keterangan sehat
Lebih lanjut, untuk semua pendatang atau wisatawan dari luar wilayah terdaftar juga harus memiliki surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara.
Adapun surat harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat wisatawan melakukan check-in di bandara.
Jika tidak memiliki surat keterangan sehat tersebut, maka para pendatang atau wisatawan akan ditolak masuk bahkan hanya sekadar transit di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Taman Galuh Panorama Perbukitan Hijau di Bondowoso
- Pantai Porok Gunung Kidul, Keindahan Pantai yang Diapit 2 Bukit
- Pesawat "Delay" atau Batal Terbang, Ini 7 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ke Mana Perginya Barang Sitaan yang Ada di Bandara?
- Pantai Porok Gunung Kidul: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Berkunjung ke Taman BKT, Ini 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan
- Jadwal dan Tarif Damri Menuju Kepulauan Derawan
- Amaris Hotel Manado Baru Dibuka, Tarif Menginap Rp 490.000-an
- Mengenal Sejarah Hari Raya Kuningan, Turunnya Dewa dan Leluhur ke Bumi
- Cara ke Taman BKT di Jakarta Timur Naik JakLingko, Transjakarta, dan KRL
- Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
- 5 Hotel Murah di Bali Dekat Pantai Kuta, mulai Rp 150.000
- Bandara Ngurah Rai Bali Punya 90 "Autogate" Baru
- Rumah Pohon Inyiak Bukittinggi: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Rumah Pohon Inyiak Spot Foto Instagenik di Bukittinggi
- Gencarkan Sport Tourism, Bangka Gelar Sungailiat Adventour Trail 2020
- Maladewa Konfirmasi Dua Kasus Corona Pertama, Dua Pulau Ditutup
- Mengenal Brine, Teknik yang Digunakan Chef Juna di MasterChef Indonesia
- Apa Itu Dashi? Kaldu khas Jepang yang Dibuat Chef Juna di Masterchef Indonesia
- Apa Itu Ikan Kinki? Ikan Mahal yang Jadi Tantangan MasterChef Indonesia