Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
JAKARTA, - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terbang kembali untuk penumpang bersyarat sejak Kamis (7/5/2020).
Hal ini sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2020) mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi secara intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.
Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
Komunikasi bersama antara Garuda Indonesia dan pemerIntah untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujarnya seperti dikutip , Rabu.
Garuda Indonesia disebutkan menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
Untuk itu, tidak sembarang penumpang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan.
Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti surat kesehatan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Baca juga: Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan layanan penerbangan mulai Kamis (7/5/2020).
Kriteria penumpang
- Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting
- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku
Baca juga: Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020
Persyaratan penumpang
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
- Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
- Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direktsi atau kepala kantor
- Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- Mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Garuda Indonesia
- Membawa identitas diri
- Menggunakan masker saat dalam penerbangan atau area bandara
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Menunjukkan identitas diri
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia
- Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- Menggunakan masker
Persyaratan repatriasi untuk pemulangan WNA, pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah
- Menunjukkan identitas diri
- Menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah
- Menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19
- Menunjukkan destinasi akhir diwajibkan sama dengan domisili paspor, persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA bagi WNA
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
- Menggunakan masker
Daftar rute Garuda Indonesia yang tersedia saat ini
Rute domestik Pulang-Pergi (PP)
- Jakarta - Medan PP, setiap hari
- Jakarta - Sibolga PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Pekanbaru PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Padang PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Banjarmasin PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Balikpapan PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Denpasar - Kupang - Denpasar - Jakarta, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Manado PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Pontianak PP, Selasa, Kamis, Jumat
- Jakarta - Batam PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Aceh PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Denpasar PP, setiap hari
- Jakarta - Pangkal Pinang PP, Rabu, Minggu
- Jakarta - Palangkaraya PP, Selasa, Kamis, Minggu
- Jakarta - Palembang PP, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Tanjung Pandan PP, Selasa
- Jakarta - Tanjung Pinang PP, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Yogyakarta PP, setiap hari
- Jakarta - Jambi PP, Senin, Kamis
- Jakarta - Semarang PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Bandar Lampung PP, Senin, Rabu, Jumat
- Jakarta - Lombok PP, Senin, Rabu, Jumat, Minggu
- Jakarta - Surabaya - Kupang - Surabaya - Jakarta, Selasa, Kamis, Minggu
- Jakarta - Surabaya PP, setiap hari
- Jakarta - Solo PP, setiap hari
- Surabaya - Denpasar PP, setiap hari
- Denpasar - Lombok PP, Selasa, Kamis, Sabtu
- Jakarta - Labuan Bajo PP, Selasa, Kamis
- Jakarta - Makassar PP, Senin, Rabu, Jumat, Sabtu
- Jakarta - Makassar - Gorontalo - Makassar - Jakarta, Selasa
- Jakarta - Makassar - Kendari - Makassar - Jakarta, Kamis, Minggu
- Jakarta - Makassar - Ambon - Makassar - Jakarta, Senin, Kamis, Minggu
Rute internasional
Terkini Lainnya
- Air Mancur Trevi Fountain di Roma Italia Akan Terapkan Tiket Masuk
- Citilink Beri Promo 10.10, Ada Diskon hingga Rp 410.000
- 5 Aktivitas di Stasiun Gambir, Bisa Relaksasi dan Mandi
- Cara Parkir Inap di Stasiun Gambir, Tarif mulai Rp 3.000
- Cara ke Stasiun Gambir Naik TransJakarta, KRL, dan Angkot
- Hanya Hari Ini, DAMRI Beri Diskon Tiket 10 Persen untuk Semua Rute
- 5 Fasilitas di Stasiun Gambir, Ada Penyewaan Power Bank hingga Kursi Pijat
- 3 Tips Memilih Jasa "Open Trip" Naik Gunung dari APGI, Pemula Wajib Tahu
- Wisata ke Taman Bukit Baru Pangkalpinang, Bisa Ajak Anak Mengenal Pohon
- Emirates Larang Pager dan Walkie-Talkie Selama Penerbangan, Kenapa?
- 7 Tips Memaksimalkan Hari Terakhir Liburan, Pilih Aktivitas Santai
- Itinerary Wisata Seharian di Jakarta Barat, Banyak Tempat Bersejarah
- Dirjen Imigrasi Belum Berencana Buka Immigration Lounge di Bali
- Kemenparekraf Dorong Dana Kreator Konten, Apa Itu?
- Museum Nintendo Pertama Resmi Dibuka di Jepang, Ada Koleksi Langka
- Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020
- KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
- [POPULER TRAVEL] Cara Buat Kentang Goreng Renyah ala Restoran
- Penerapan Protokol Kesehatan, Desa Wisata Perlu Studi Banding ke Hotel
- Aturan Maskapai Saat Corona: Jaga Jarak hingga Awak Kabin Pakai APD