7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020). Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat
Melalui rilis yang diterima , Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis.
Baca juga: Simak Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta
Salah satu prosedur yang diterapkan adalah mengimbau calon penumpang agar datang di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelasnya.
Berikut tujuh prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang saat keberangkatan:
1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di posko tersebut
Adapun berkas kelengkapan perjalanan yang harus ditunjukkan yaitu tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No 4/2020.
Terkini Lainnya
- Duta Orchid Garden Bali, Lihat Anggrek Lebih Dekat
- Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- Tahun 2025, Pelaku Perjalanan Eropa Wajib Bayar Rp 200.000 untuk Masuk Inggris
- Super Air Jet Terbang dari Pangkalpinang ke Surabaya dan Yogyakarta, Tarif Rp 1 Jutaan
- Cara ke Pasar Santa Naik MRT, TransJakarta, dan KRL
- Pasar Santa di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, Fasilitas, dan Harga
- Cara Beli Tiket Masuk Jak-Japan Matsuri 2024, Harga mulai Rp 50.000
- Rute Menuju ke HILLpark Sibolangit Sumatera Utara
- Festival Jak-Japan Matsuri 2024 Digelar 14-15 September di GBK
- Aktivitas di HILLpark Sibolangit Sumatera Utara, Bikin Lupa Waktu
- Wahana Seru di HILLpark Sibolangit Sumatera Utara
- HILLpark Sibolangit, Surga Hiburan Keluarga di Sumatera Utara
- Tokyo Masih Jadi Destinasi Favorit Turis Indonesia di Jepang
- Tips Berlibur ke Kobe Jepang, Musim Apa yang Terbaik?
- Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat Murah ke Jepang, Simak Tipsnya
- Menu Sahur ala Susi Pudjiastuti, Resep Ikan Mangmung Bumbu Rujak
- Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat
- Cara Aman Menghangatkan Nasi Beku, Jangan Masukkan ke Rice Cooker
- Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
- Korean Air Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Mulai Juni 2020