KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei, Hanya untuk 3 Rute Berikut
JAKARTA, – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12-31 Mei 2020.
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti tertera dalam siaran pers yang diterima .
Tiga rute yang dilayani oleh KAI pulang-pergi (PP) adalah sebagai berikut:
Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
1. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
- Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000
2. Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
- Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 07.15 WIB
- Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
3. Bandung – Surabaya Pasarturi [[
- Berangkat dari Stasiun Bandung pukul 06.00 WIB
- Berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.55 WIB
- Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000
Menurut Joni, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Baca juga: Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat
Tiket mulai dijual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.
Joni juga mengatakan, bahwa pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Syarat Penumpang Beli Tiket
Syarat yang diperlukan calon penumpang untuk bisa membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.
Jika persyaratan sudah lengkap, calon penumpang bisa langsung melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
Lembar pertama diberikan pada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan pada petugas saat boarding.
Baca juga: Syarat Penumpang Pesawat dan Rute yang Dilayani Garuda Indonesia Saat Ini
Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB juga diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.”
Terkini Lainnya
- Kapal Pesiar Carnival Spirit Tabrak Bongkahan Es di Alaska
- Toya Devasya Geopark & Villas di Bali: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- Bawa Rp 100.000 Ke Pasar Santa, Bisa Beli Apa?
- 10 Tempat Wisata di Yogyakarta untuk Keluarga, Pas buat Long Weekend
- Sambut MotoGP Indonesia 2024, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen
- Apakah Maulid Nabi 2024 Termasuk Libur Nasional?
- Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan Kereta Tambahan
- 3 Penginapan Sekitar Duta Orchid Garden, Harga mulai Rp 190.000 Per Malam
- Lokasi dan Rute Menuju ke Duta Orchid Garden
- Jenis Anggrek di Duta Orchid Garden Bali, Memanjakan Mata
- Aktivitas di Duta Orchid Garden, Tak Hanya Foto dengan Anggrek
- Duta Orchid Garden Bali, Lihat Anggrek Lebih Dekat
- Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- Tahun 2025, Pelaku Perjalanan Eropa Wajib Bayar Rp 200.000 untuk Masuk Inggris
- Super Air Jet Terbang dari Pangkalpinang ke Surabaya dan Yogyakarta, Tarif Rp 1 Jutaan
- Sriwijaya Kembali Terbang Mulai 13 Mei 2020, Simak Syarat Kriteria Penumpang dan Rutenya
- 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
- Menu Sahur ala Susi Pudjiastuti, Resep Ikan Mangmung Bumbu Rujak
- Rute Domestik yang Dilayani Lion Air Saat Ini dan Syarat Penumpang Pesawat
- Cara Aman Menghangatkan Nasi Beku, Jangan Masukkan ke Rice Cooker