Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya
JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum juga bisa menikmati perjalanan KLB.
KLB merupakan kereta api yang sebelumnya telah dioperasikan PT KAI sejak 12 hingga 31 Mei 2020. Kereta ini melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.
Baca juga: KAI Operasikan 6 KA Luar Biasa mulai 12 Mei 2020, Ada Syaratnya...
Melalui rilis yang diterima , Senin, PT KAI memutuskan untuk mengizinkan masyarakat umum menggunakan KLB.
Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB.
Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 juga dinyatakan telah habis masa berlaku.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip rilis.
Calon penumpang yang ingin membeli tiket, tetap diharuskan bebas dari Covid-19 yaitu dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test negatif dan masih berlaku.
Lanjut Joni, petugas akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket.
"Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," katanya.
Bagi calon penumpang KLB yang menuju Provinsi DKI Jakarta, juga diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Selain itu, penjualan tiket hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan. Pembelian tiket juga tidak dapat diwakilkan.
Berikut syarat-syarat pembelian tiket KLB untuk masyarakat umum
Menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test negatif dan masih berlaku
Sebelum membeli tiket, calon penumpang sudah harus memiliki hasil PCR Test atau Rapid Test negatif Covid-19 yang masih berlaku. Hal ini untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.
PT KAI menegaskan, masyarakat umum yang diizinkan menggunakan KLB, harus bebas dari Covid-19.
Calon penumpang tujuan DKI harus punya SIKM
Syarat lainnya adalah bagi calon penumpang tujuan DKI Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.
Calon penumpang juga harus melengkapi dokumen dengan SIKM jika menuju Jakarta, agar dapat menggunakan KLB.
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2
PT KAI mengatakan, calon penumpang KLB dapat membeli tiket hanya di stasiun keberangkatan mulai h-2.
Selain itu, pembelian tiket juga tidak dapat diwakilkan.
Terkini Lainnya
- Janji-janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
- 2 Bayi Harimau, 1 Bayi Owa, dan 2 Bayi Penguin Lahir di Taman Safari Indonesia
- Wisata Gratis di Yogya, Indahnya Hamparan Sawah Berlatar Perbukitan Menoreh
- 15 Cara Cegah Sakit Saat Liburan Nataru yang Masih Musim Hujan
- Apa Itu Prasasti Pucangan dan Mengapa Begitu Penting bagi Indonesia?
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah, Bermain Sambil Belajar
- 6 Destinasi Wisata Mirip di Film Moana, Ada yang Versi Live Action
- 7 Taman untuk Piknik di Jakarta, Ada Area Bermain Anak dan Gratis
- Bikin Paspor di Masa New Normal? Simak Tipsnya Bareng Ditjen Imigrasi di Live Instagram Kompas.com
- Tempat Wisata di Aceh Utara Mulai Buka, Suasana Mulai Ramai Lagi
- Good Vibrations, Pertunjukkan Musik yang Galang Donasi Buat Pekerja Terdampak Pandemi
- Tempat Wisata Gunungkidul Belum Buka, Tunggu Simulasi hingga Uji Coba
- Afrika Selatan Isyaratkan Tutup bagi Wisatawan Asing hingga 2021