Mau ke Bali Saat Pandemi? Simak Aturan Terbarunya
JAKARTA, - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Salah satu aturannya mengatur persyaratan perjalanan orang dalam negeri atau domestik dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE yang diterima , Senin (6/7/2020).
Baca juga: Qatar Airways Kembali Terbang ke Bali, Ini Jadwalnya
SE ini mengatur orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.
Setiap orang yang hendak pergi ke Bali, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri
- Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
- Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
- Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat # dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
- Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari #
- Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
- Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
SE ini juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.
Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Terkini Lainnya
- Waktu Terbaik Lihat Hiu Paus di Botubarani Gorontalo
- 14 orang Ditangkap Akibat Pendakian Ilegal di Hawaii
- Harga Paket Outbound Pondok Zidane, Banyak Pilihan
- Kursi Kelas Satu Jadi Beban, Maskapai di Swiss Ini sampai Modifikasi Pesawat
- Panduan Lengkap Menuju Pondok Zidane, Akses Mudah
- Penginapan Nyaman dan Spot Outbound Menarik di Depok Jawa Barat
- Pondok Zidane, Wisata Edukasi dan Rekreasi Menyenangkan untuk Segala Usia
- Kota Ambon Raih Penghargaan Kota Peduli Inovasi dan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
- Manfaat Perbarui Foto Paspor, Bantu Hindari Penundaan di Bandara
- Paket Outbound Seru di Pondok Zidane, Belajar Sambil Bersenang-senang
- Pantai Karangbolong Kebumen, Punya Pemandangan Indah yang Wajib Dikunjungi
- 4 Tips ke Pasar Santa di Jakarta, Datang Setelah Jam Makan Siang
- 8 Tempat Wisata di Bali Selain Pantai untuk Long Weekend
- Kapal Pesiar Carnival Spirit Tabrak Bongkahan Es di Alaska
- Toya Devasya Geopark & Villas di Bali: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- Pendakian Tim Eiger ke Gunung Ekstrem Hkakabo Razi di Myanmar Ditunda
- Gara-gara Video Viral Pendaki Membludak, Kuota Pendakian Gunung Lawu Dibatasi
- Syarat Terbaru Terbang ke Bali, Bisa Pakai Rapid Test Non Reaktif
- Catat, Waktu Terbaik Mendaki Gunung Guntur
- Yuk Ngulik Wisata Ke Labuan Bajo di Live Instagram Kompas.com Besok