Mau Naik Pesawat ke Bali? Simak Aturan Terbarunya
- Sejak 5 Juli, Provinsi Bali mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 untuk lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali.
Surat ini menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
Lalu apa saja isi persyaratan orang ke Bali berdasarkan SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali yang berlaku sejak 5 Juli?
Baca juga: Pengembangan Pariwisata di Bali Harus Berlandaskan Budaya
Berikut rangkum isi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali:
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri
- Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
- Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
- Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat # dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
- Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari #
- Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
- Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
Selain itu, SE tersebut juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.
Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Terkini Lainnya
- Bandara Komodo Buka Kembali, Sempat Tutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi
- 5 Rekomendasi Wisata di Osaka Saat Musim Dingin
- Daftar Harga Sewa Kendaraan Listrik di TMII Terbaru, mulai Rp 25.000
- Museum Perjuangan Yogyakarta Gelar Pameran dan Pertunjukan, Tiket mulai Rp 2.000
- Cara Pembatalan dan Refund Tiket DAMRI lewat Aplikasi
- Sering Touring Naik Motor, Awas Jangan Lupa Ganti Oli Berkala
- Lokasi dan Cara Menuju Bungursari Lake Park Purwakarta
- Aktivitas Seru di Bungursari Lake Park, Piknik Sambil Ngopi
- Berapa Harga Tiket Masuk Bungursari Lake Park di Purwakarta?
- Mitra Co-branding Wonderful Indonesia Kampanyekan "Keep The Wonder", Belanja Sambil Melek Isu Lingkungan
- Fasilitas di Bungursari Lake Park, Perahu Naga hingga Susur Sawah
- Liburan Asyik di Bungursari Lake Park, Destinasi Kece di Purwakarta
- Garuda Indonesia Akan Gelar Travel Festival di Luar Negeri, Dorong Kunjungan Turis Asing
- 2 Alasan Batik Indonesia Mahal, Bukan karena Lebar Ukuran
- Cara Cegah Rem Blong pada Motor Matik Saat Turunan Panjang
- Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM
- Penerbangan Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta Mulai 23 Juli
- Dusun Butuh Disebut Mirip Nepal, Inikah Dusun Tertinggi di Magelang?
- Jadwal Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terbaru, Berlaku Mulai 20 Juli
- Paket Tur Yogyakarta Dijual Terbatas Hanya untuk Grup Kecil