Dilarang Merokok Sembarangan di Malioboro, Dendanya Rp 7,5 Juta
YOGYAKARTA, KOMPAS.COM - Wisatawan yang berkunjung ke Malioboro sekarang sudah tidak bisa merokok sembarangan.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Penerapan dimulai sejak Kamis (12/11/2020).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sanksi yang diterapkan jika masyarakat atau wisatawan melanggar adalah denda maksimal Rp 7,5 juta. Sanksi diatur pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017.
"Sosialisasi, lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk sosialisasi," kata saat dihubungi , Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Merokok di Malioboro Yogya Terancam Denda Rp 7,5 Juta
Heroe melanjutkan, selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok. Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu.
Meski Malioboro telah diterapkan sebagai KTR, pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan berjualan.
Menurut Heroe, tujuan penerapan KTR di Malioboro adalah sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Malioboro.
Adapun, sebenarnya rencana awal KTR di Malioboro akan dideklarasikan Selasa (24/3/2020). Namun, saat itu status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan di DIY, sehingga mundur pada Kamis (12/11/2020).
KTR diterapkan sepanjang Malioboro. Namun, ada 4 smoking area, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Sekarang kita tambah tidak merokok," ujar Heroe.
Ia melanjutkan, rokok diisap dan diembuskan melalui bibir sebagai bagian tubuh yang bisa menyebarkan Covid-19.
Baca juga: Malioboro Bebas Kendaraan, Aktivitas Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
"Ya ini upaya kami untuk menjadikan Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," sambung Heroe.
Terkini Lainnya
- Wahana Seru yang Ada di Sadranan Park, Bisa Naik Monorel
- Simak Rute Menuju ke Sadranan Park Gunungkidul
- Hotel Berbintang di Mandalika Penuh Jelang MotoGP 2024, Wisatawan Diarahkan Pesan di Mataram dan Senggigi
- Fasilitas Lengkap Berwisata di Sadranan Park Gunungkidul, Apa Saja?
- Harga Hotel di Mandalika Mahal Jelang MotoGP 2024, Sandiaga Ingatkan Ada Tarif Batas Atas
- Harga Tiket Masuk Sadranan Park 2024
- Jelang MotoGP Mandalika 2024, Pelita Air Akan Buka Rute Jakarta-Lombok mulai 19 September 2024
- Gerbang Neraka di Turkmenistan, dari Kecelakaan Jadi Daya Tarik Wisata
- Dampak Kunjungan Paus Fransiskus, Okupansi Hotel Sekitar GBK Naik hingga 25 Persen
- Jelajah Hutan Poco Ndeki sambil Amati Elang Flores di Manggarai Timur
- Bikin Perjalanan Makin Nyaman, Ini 3 Tip Sewa Mobil Aman Saat Liburan di Bali
- 6 Kesalahan Tamu Hotel Saat Menginap yang Sering Terjadi
- Bandara Internasional Komodo Terus Benahi Layanan untuk Kenyamanan Wisatawan
- Keseruan Bermain Air di Waterboom The Gondang Park
- Jam Buka dan Harga Tiket The Gondang Park Klaten
- Malioboro Bebas Kendaraan, Aktivitas Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
- Benarkah Kebijakan Bebas Kendaraan Malioboro Bikin Sepi Wisatawan?
- AirAsia Buka 5 Rute Domestik Baru, Terbang Mulai Desember 2020
- Wisata Unik di Jepang, Zip Line ke Mulut Godzilla
- Wings Air Buka Penerbangan Kupang-Ruteng, Harga Spesial Rp 700.000