Liburan di Hawaii, Turis Asal New York Ditangkap karena Langgar Aturan Karantina
– Sepasang warga asal New York, AS ditangkap di Maui pada Kamis (5/11/2020) karena melanggar aturan karantina Covid-19 di Hawaii bagi pelancong dari luar negara bagian tersebut.
Melansir Travel Pulse, Senin (9/11/2020), dibandingkan dengan negara bagian lain di AS, Hawaii merupakan yang paling ketat dalam menegakkan pembatasan perjalanan antar-negara bagian.
Baca juga: 8.000 Wisatawan Serbu Hawaii pada Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Tanpa Karantina
Sebab, rumah sakit dan sumber daya yang tersedia di sana terbatas. Hal ini membuat Hawaii tidak ingin mengambil risiko terjadinya kasus Covid-19 impor.
Menurut kepolisian Maui, Andrew McLeod (25) dan Kadijah Wills (26) tiba di Bandara Kahului pada Rabu (4/11/2020).
Di sana, mereka melalui pemeriksaan dan diperintahkan untuk langsung menuju resor Lahaina yang ditetapkan sebagai lokasi karantina 14 hari mereka.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus, Ada Opsi Wisatawan Tes Covid-19 Saat Tiba di Hawaii
Namun tidak lama kemudian, mereka terlihat berada di dalam sebuah toko grosir di Kahului yang membuat para petugas melakukan pemeriksaan ke Lahaina.
Adapun, mereka mendapat laporan dari resor tersebut bahwa McLeod dan Wills belum check-in. Polisi pun menghubungi Wills yang mengatakan bahwa mereka telah check-in di sebuah resor di Wailea dan menutup telepon.
Pelacakan terus dilakukan
Usai mendapat informasi tersebut, polisi pun segera menghubungi resor tersebut. Namun, pasangan tersebut sudah check-out dari resor di Wailea dan check-in di resor area lain.
Petugas patroli terus melacak McLeod dan Wills hingga akhirnya mereka menemukannya di 4100 Wailea Alanui Drive.
Pasangan tersebut kemudian ditahan hingga seorang petugas Maui PD Quarantine Task Force tiba untuk mengambil alih penyelidikan.
Kedua wisatawan tersebut pun didakwa dengan enam dakwaan pelanggaran aturan dan perintah, termasuk pemalsuan kepada penegak hukum.
Masing-masing wisatawan dikenakan jaminan 14.000 dolar AS atau sekitar Rp 197.568.000. Berdasarkan laporan terakhir pada Jumat (6/11/2020) pagi, keduanya masih ditahan oleh polisi.
Baca juga: Syarat Liburan ke Hawaii, Wajib Masukkan Informasi Kesehatan via Aplikasi
AP News melaporkan, keadaan masih belum jelas apakah mereka diberikan pengacara publik, atau mendapat perwakilan hukum pengganti.
Pasangan asal New York tersebut ternyata bukanlah pelancong antar-negara bagian pertama yang ditangkap karena melanggar aturan karantina di Hawaii.
Sebab, ratusan wisatawan ternyata telah ditangkap karena melakukan pelanggaran yang serupa pada pertengahan 2020.
Terkini Lainnya
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah, Bermain Sambil Belajar
- 6 Destinasi Wisata Mirip di Film Moana, Ada yang Versi Live Action
- 7 Taman untuk Piknik di Jakarta, Ada Area Bermain Anak dan Gratis
- Pajak Daerah Kota Batu Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe Desember 2024 Diprediksi Capai Rp 25 Miliar
- 5 Tips Menonton Stuntman Show di TMII, Jangan Datang Terlambat
- Libur Akhir Tahun di TMII, Ada Indonesia International Stuntman Show
- 5 Wisata Waterpark di Batu, Rekomendasi Libur Nataru 2024
- Indonesia International Stuntman Show TMII: Lokasi, Jam Buka, dan Harga
- 8 Wisata Alam di Pasuruan Jawa Timur untuk Libur Nataru 2024
- Cerita Pengunjung GATF 2024 Dapat Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya PP Rp 1,5 Juta
- Kuba Buka Bandara Havana untuk Sambut Musim Liburan
- Tahapan Penambahan Kuota Wisatawan Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
- Resor di Maladewa Tawarkan Paket Menginap Selama 1 Tahun, Berapa Harganya?
- 3 Candi Ini Akan Tambah Kuota Kunjungan 7.000 Orang Per Hari
- Kamojang Ecopark Garut, Campingg hingga Berburu Spot Instagramable