Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya
– Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Larangan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut, Pemprov Bali akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: 4 Pilihan Ekowisata untuk Liburan yang Otentik di Bali
Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sanksi yang akan dikenakan yang telah rangkum:
Bagi perorangan
- Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau;
- Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
- Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19
- Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau;
- Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
- Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau keentuan Peraturan Perundang-undangan
Baca juga: Benarkah Bali Akan Sambut Turis Asing Sebelum Natal Tahun 2020?
Pemberian denda administratif akan ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
Sementara untuk pembayaran denda, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non-tunai. Nantinya, denda akan disetor ke kas daerah provinsi.
“Dipublikasikan di media massa diberikan dalam hal tidak menindaklanjuti pembayaran denda administratif,” seperti tertera dalam Pergub.
Adapun, publikasi dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak pelanggar menerima surat bukti pelanggaran dari Satpol PP.
Terkini Lainnya
- Waktu Terbaik Lihat Hiu Paus di Botubarani Gorontalo
- 14 orang Ditangkap Akibat Pendakian Ilegal di Hawaii
- Harga Paket Outbound Pondok Zidane, Banyak Pilihan
- Kursi Kelas Satu Jadi Beban, Maskapai di Swiss Ini sampai Modifikasi Pesawat
- Panduan Lengkap Menuju Pondok Zidane, Akses Mudah
- Penginapan Nyaman dan Spot Outbound Menarik di Depok Jawa Barat
- Pondok Zidane, Wisata Edukasi dan Rekreasi Menyenangkan untuk Segala Usia
- Kota Ambon Raih Penghargaan Kota Peduli Inovasi dan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
- Manfaat Perbarui Foto Paspor, Bantu Hindari Penundaan di Bandara
- Paket Outbound Seru di Pondok Zidane, Belajar Sambil Bersenang-senang
- Pantai Karangbolong Kebumen, Punya Pemandangan Indah yang Wajib Dikunjungi
- 4 Tips ke Pasar Santa di Jakarta, Datang Setelah Jam Makan Siang
- 8 Tempat Wisata di Bali Selain Pantai untuk Long Weekend
- Kapal Pesiar Carnival Spirit Tabrak Bongkahan Es di Alaska
- Toya Devasya Geopark & Villas di Bali: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- Japan Airlines Tawarkan Covid-19 Cover untuk Penumpang, Apa Itu?
- Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
- 5 Hotel di Sekitar Candi Borobudur dengan Suasana Alam yang Asri
- 4 Pilihan Ekowisata untuk Liburan yang Otentik di Bali
- UNWTO Sebut Bali Siap Sambut Turis Asing, Ini Kata Ahli Epidemiologi