Syarat Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan
– Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berlakukan syarat liburan ke Bali yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Bali yang telah rangkum:
- Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku
- Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali
Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Terkini Lainnya
- Long Weekend Maulid Nabi, Okupansi Hotel di DIY Capai 100 Persen
- Tiket.com Travel Sale 2024 Digelar Online, Ada Diskon Rp 600.000
- Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Okupansi Hotel di Kota Batu Capai 90 Persen
- Harga Tiket Garut Dinoland Terbaru
- Petunjuk Arah Menuju Wisata Garut Dinoland
- Fasilitas Lengkap untuk Liburan Keluarga di Garut Dinoland
- Ketentuan Melihat Hiu Paus di Botubarani Gorontalo, Matikan Flash Kamera
- Penerbangan Internasional di Labuan Bajo Bikin Jumlah Turis Asing Betambah
- 13 Wahana Edukatif di Garut Dinoland, Asyiknya Belajar Sambil Bermain
- Garut Dinoland, Wisata Edukasi Seru untuk Keluarga di Jawa Barat
- Super Air Jet Buka Rute Baru Bandara YIA-Padang, Jambi, dan Pangkal Pinang
- Cara ke Jak-Japan Matsuri 2024 di GBK Naik Transportasi Umum
- Jak-Japan Matsuri 2024: Lokasi, Cara Beli Tiket, dan Aktivitas
- 8 Aktivitas Seru di Jak-Japan Matsuri 2024, Nonton Grup Idola
- 9 Tips ke Jak-Japan Matsuri 2024, Bisa Beli Tiket di Lokasi
- Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya
- Japan Airlines Tawarkan Covid-19 Cover untuk Penumpang, Apa Itu?
- Bali Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Tidak Boleh Ada Kembang Api
- 5 Hotel di Sekitar Candi Borobudur dengan Suasana Alam yang Asri
- 4 Pilihan Ekowisata untuk Liburan yang Otentik di Bali