Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini
- Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk sementara. Larangan tersebut berlalu mulai 1-14 Januari 2021.
Berdasarkan berita yang terbit di , keputusan tersebut diambil akibat munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?
Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia seperti dirangkum :
1. Periode larangan
Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.
Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
2. Ada pengecualian
Larangan tersebut memiliki pengecualian. Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
3. Wajib RT-PCR
Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.
Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Terkini Lainnya
- Waktu Terbaik Lihat Hiu Paus di Botubarani Gorontalo
- 14 orang Ditangkap Akibat Pendakian Ilegal di Hawaii
- Harga Paket Outbound Pondok Zidane, Banyak Pilihan
- Kursi Kelas Satu Jadi Beban, Maskapai di Swiss Ini sampai Modifikasi Pesawat
- Panduan Lengkap Menuju Pondok Zidane, Akses Mudah
- Penginapan Nyaman dan Spot Outbound Menarik di Depok Jawa Barat
- Pondok Zidane, Wisata Edukasi dan Rekreasi Menyenangkan untuk Segala Usia
- Kota Ambon Raih Penghargaan Kota Peduli Inovasi dan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
- Manfaat Perbarui Foto Paspor, Bantu Hindari Penundaan di Bandara
- Paket Outbound Seru di Pondok Zidane, Belajar Sambil Bersenang-senang
- Pantai Karangbolong Kebumen, Punya Pemandangan Indah yang Wajib Dikunjungi
- 4 Tips ke Pasar Santa di Jakarta, Datang Setelah Jam Makan Siang
- 8 Tempat Wisata di Bali Selain Pantai untuk Long Weekend
- Kapal Pesiar Carnival Spirit Tabrak Bongkahan Es di Alaska
- Toya Devasya Geopark & Villas di Bali: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket
- AirAsia Kembali Layani Rute Jakarta-Pontianak 30 Desember 2020
- Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap
- Klaten Larang Perayaan Tahun Baru 2021
- Wisata Air di Klaten Tutup Lagi Akibat Kasus Covid-19 yang Tinggi
- Desa Wisata Nglanggeran Tutup pada Malam Tahun Baru 2021