pesonadieng.com

Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Targetkan 1.000 Penerima

Sandiaga Uno saat membuat kerajinan batik kayu di Desa Wisata Krebet, Bantul.
Lihat Foto

– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk membantu mulai dari 600 hingga 1.000 pelaku usaha ekonomi dan sektor kreatif.

Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. BIP berbeda dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, di tahun 2020 terdapat 232 penerima dari enam subsektor ekonomi kreatif dengan anggaran Rp 24 miliar.

Sedangkan, tahun ini anggaran naik tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

“(Tahun) ini kita targetkan antara 600-800. Mungkin kalau lebih banyak 1.000 yang bisa berpartisipasi dengan kelengkapan-kelengkapan badan usaha,” tambahnya.

Siapa yang dapat menerima BIP 2021?

Sasaran peserta BIP tahun ini adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Ilustrasi UMKMKOMPAS/IDHA SARASWATI WAHYU SEJATI Ilustrasi UMKM

Pendaftaran telah dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021 di situs #. 

Melansir dari , berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP Reguler ditujukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf. Bantuan yang diberikan adalah maksimal Rp 200 juta per penerima.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Dibuka 4 Juni 2021, Ini Cara Daftarnya

Sementara, BIP JPU ditujukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parkeraf untuk keberlangsungan usaha, khususnya akibat pandemi Covid-19.

Adapun, BIP JPU diperuntukkan untuk usaha parekraf yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya, atau fesyen. Bantuan yang diberikan adalah Rp 20 juta per penerima.

Sandiaga menjelaskan, pihak yang bisa berpartisipasi harus entitas berbadan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, maupun CV.

Bantuan lain selain dana

BIP 2021 tidak hanya memberikan bantuan berupa dana, tapi juga pendampingan dan pelatihan.

“Apa yang akan kita berikan bukan hanya uang, tapi (juga) pendampingan dan pelatihan. Kita ingin pemberdayaan tenaga kerja kreatif karena (pandemi) Covid-19 memaksa kita untuk meninggalkan keterampilan-keterampilan,” kata Sandiaga.

Baca juga: Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021

Ia berharap BIP diberikan kepada pelaku usaha parekraf yang betul-betul membutuhkan dengan keberpihakan yang jelas. Dan dapat memicu geraknya perekonomian serta pembukaan lapangan kerja.

“Kita beri nilai yang lebih tinggi kepada entitas yang berwawasan sosial, memberi akses peluang usaha dan pekerjaan kepada kaum disabilitas dan kaum-kaum marjinal lainnya,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat