pesonadieng.com

Syarat Naik Pesawat Lion Air Group di Nabire, Berlaku hingga 9 Agustus

Armada Airbus A330-900 NEO yang dioperasikan Lion Air
Lihat Foto

– Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menerapkan aturan untuk calon penumpang yang terbang dari dan ke Bandara Douw Aturure (NBX) di Nabire, Papua, dan berlaku hingga hari Senin (9/8/2021). 

Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nabire Nomor 440/1715/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Nabire. SE itu sendiri berlaku hingga 30 Agustus 2021. 

Baca juga: Lion Air Beri Promo Gratis Bagasi 20 Kg untuk Semua Rute Domestik

Berikut syarat yang harus diperhatikan pelaku perjalanan udara daerah lain yang terbang dari dan ke Nabire, berdasarkan keterangan resmi yang  terima, Minggu (8/8/2021):

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam.
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal untuk dosis pertama.
  • Melengkapi e-HAC/PeduliLindungi.
  • Menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Untuk SIKM, para calon penumpang ber-KTP non-Papua Barat dapat menghubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong di nomor +62852-4642-7320.
  • Menunjukkan surat keterangan lain sesuai keperluan, salah satunya surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi di instansi tempat bekerja. 

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Perluas Layanan ‘Gratis’ Rapid Test Antigen

Sementara itu, berikut syarat bagi pelaku perjalanan udara dari kabupaten/kota lain di Papua ke Nabire (masih dalam wilayah Papua):

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR 5x24 jam, atau RDT-antigen 2x24 jam. 
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal untuk dosis pertama. 
  • Melengkapi e-HAC/PeduliLindungi.
  • Menunjukkan SIKM atau surat keterangan lain. 

Pesawat ATR72 Wings Air.ATR Aircraft Pesawat ATR72 Wings Air.

Syarat umum naik pesawat Lion Air Group

Apabila harus melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak, berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh calon penumpang pesawat Lion Air Group:

  • Mengikuti aturan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat.
  • Hanya calon penumpang berusia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan.
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak bepergian terlebih dahulu.
  • Pemeriksaan sampel Covid-19 dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Bagi calon penumpang dengan keperluan mendesak atau dalam kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin, mereka harus menunjukkan surat keterangan medis yang asli dan valid dari dokter spesialis yang menyatakan sehat, disertai alasan detail kenapa tidak divaksin.
  • Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara tidak mengikuti aturan PPKM Level 1-4. 
  • Penumpang yang transit dan transfer yang keluar dari area bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 1-4.

Baca juga: Daftar 26 Lab dengan Hasil Tes Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat yang Diakui Kemenkes

 

Tiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), serta memuat kode batang (barcode) berisi data yang terintegrasi dengan PeduliLindungi. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, digitalisasi tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mencegah pemalsuan dan mempercepat proses verifikasi di bandara.

Baca juga: Wisata Diving di Tambrauw Papua Barat, Lihat Benda Sisa PD II

"Protokol kesehatan (juga) terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)," ujarnya, Minggu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat