pesonadieng.com

2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
Lihat Foto

 

– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah merekomendasikan dua tempat wisata di DKI Jakarta untuk dibuka kembali dalam tahap uji coba.

Mengutip keterangan pers mereka, Kamis (9/9/2021), tahap uji coba sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021

Dalam aturan yang berlaku pada 7-13 September 2021 tersebut, tempat wisata yang masuk pada kategori PPKM Level 3 sudah diizinkan buka kembali untuk wisatawan.

Kendati demikian, tempat wisata yang akan dibuka melalui tahap uji coba berdasarkan daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Untuk DKI Jakarta, dua tempat wisata yang masuk dalam daftar pembukaan kembali melalui tahap uji coba adalah sebagai berikut:

  1. Taman Impian Jaya Ancol
  2. Taman Mini Indonesia Indah

Baca juga: Wisata Ancol Bakal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin

Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, perlu dicatat bahwa tempat wisata yang telah disebutkan masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba.

Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.

Persiapan pembukaan kembali lewat tahap uji coba

Dalam persiapan awal, Kemenparekraf menggelar rapat sosialisasi dan persiapan yang dihadiri seluruh pihak terkait.

Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di sejumlah daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Naik Kereta Gantung TMII Saat New Normal

Adapun, tempa wisata yang masuk dalam daftar Kemenparekraf dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri yang telah disebutkan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat