pesonadieng.com

Ancol dan TMII Terapkan Aturan Ganjil Genap hingga 19 September

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
Lihat Foto

Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, akan menerapkan aturan ganjil genap mulai Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/9/2021).

Adapun aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap yang dimaksud berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata.

Berdasarkan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021), aturan tersebut berlaku di Pintu I TMII, dan Gerbang Barat serta Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol. Aturan itu diterapkan mulai pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB. 

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Manager Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari. 

"Iya, betul," ucapnya kepada , Jumat. 

Baca juga:

Untuk informasi, aturan ganjil genap di tempat wisata tertentu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Surat keputusan itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (13/9/2021). 

Dalam Kepgub tersebut, jam operasional tempat wisata yang diizinkan ikut uji coba pembukaan kembali hanya sampai 21.00 WIB.

Pengunjung dan pegawai yang bekerja juga harus memasang aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. 

Sementara itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk tempat wisata. 

Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Uji coba pembukaan tempat wisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengumumkan 20 tempat wisata yang boleh ikut uji coba pembukaan kembali untuk wisatawan.

Adapun 20 tempat wisata tersebut berada di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur. 

Baca juga:

Dilansir dari , Selasa (14/9/2021), tiga tempat wisata di Provinsi DKI Jakarta yang ikut uji coba adalah Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat