Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 Batal, Anggaran Dialihkan untuk Covid-19

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, khususnya untuk kategori BIP Reguler.
Berdasarkan keterangan resmi yang terima, Selasa (5/10/2021), anggaran bantuan tersebut dialihkan untuk pemulihan dan penanganan Covid-19.
Untuk informasi, dilansir dari , Rabu (15/9/2021), BIP adalah program tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2017. Program ini terdiri dari dua kategori, yaitu BIP JPU dan BIP Reguler.
Adapun BIP Reguler merupakan BIP yang berperan sebagai penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang termasuk enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film.
Baca juga:
- Kemenparekraf Salurkan Bantuan Rp 8 Miliar kepada 800 Pelaku Ekonomi Kreatif
- Biro Perjalanan Wisata Butuh Bantuan Pemerintah untuk Bangkit
- Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021
Refocusing untuk menghemat anggaran
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021.
Selain itu, ada pula Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021.
Kemudian terdapat juga Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, yang mana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.
Soal refocusing untuk penghematan anggaran, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menerangkan, terdapat penyesuaian yang memengaruhi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program kegiatan.
"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya, Selasa.
Ia menambahkan, penerima kategori BIP JPU telah diumumkan sebelumnya pada September 2021 dan tetap dijalankan, walau terdapat pengurangan jumlah bantuan dari Rp 20 juta per penerima menjadi Rp 10 juta per penerima.
Terkini Lainnya
- Kawah Ratu Gunung Salak Bogor: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Wisata Non-Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara, Kenapa?
- Jadwal DAMRI Cawang, Bisa ke Lampung dan Surabaya mulai Rp 190.000
- Berpetualang di Kawah Ratu Gunung Salak Bogor
- Cuaca Buruk, 300 Penerbangan Pesawat di Amerika Dibatalkan
- 5 Tips Simpan Perhiasan Saat Traveling, Jangan Taruh Bagasi Tercatat!
- Hasil Investigasi Lion Air, 4 Porter Diduga Terlibat Pencurian Emas dari Koper Penumpang
- Fadli Zon Sebut Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Kerja Kementerian Kebudayaan
- Perhiasan Emas Hilang di Koper, Lion Air Imbau Penumpang Simpan Barang Berharga di Kabin Pesawat
- Berikut Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2025, Persiapkan Destinasi Liburanmu
- Kronologi Penumpang Lion Air Kehilangan Emas di Koper, Kerugian hingga Rp 7,6 Juta
- Fadli Zon Terbuka soal Ahli Luar Negeri Teliti Situs Gunung Padang
- Cegah Pencurian Barang di Koper Saat Naik Pesawat, Jangan Taruh Barang Berharga di Bagasi
- Pilot Pingsan, Pesawat Tujuan Jerman Mendarat Darurat
- Ekowisata Sungai Mudal Kulon Progo: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi 2025
- 11 Persiapan Bandara Ngurah Rai Bali Sambut Kembali Turis Asing
- Gunung Bromo Hasilkan PNBP Rp 283 Juta Selama Buka Sebulan Saat PPKM
- Sempat Dibuka Sebulan, Gunung Bromo Ditutup Lagi
- Fakta Menarik Dua Warna Bulu Panda, Alat Kamuflase dan Komunikasi
- Wisata Alam hingga Budaya, Berikut 4 Kegiatan Seru di Desa Wisata Ranupani