pesonadieng.com

Meski WNI, Kenapa Rachel Vennya Tidak Bisa Karantina di Wisma Atlet?

Sejumlah tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 mengikuti upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). HUT Ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini bertemakan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.
Lihat Foto

– Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS, Rabu (13/10/2021), mengonfirmasi rumor kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina yang seharusnya delapan hari menjadi hanya tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ungkapnya, mengutip , Rabu.

Baca juga:

Kronologinya, anggota TNI berinisial FS mengatur agar selebgram tersebut dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet meski dia warga negara Indonesia (WNI). Lantas, mengapa begitu?

Tidak semua WNI bisa dikarantina di Wisma Atlet

Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Dalam aturan ini, WNI yang tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional harus dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Suasana dari Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Satuan tugas penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan menyediakan tempat perawatan bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.569 tempat tidur.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang masuk pada salah satu dari tiga kategori di bawah ini:

  • Pekerja Migran Indonesia.
  • Pelajar atau mahasiswa.
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Akomodasi harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 berlaku, terdapat SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Kedua SE Menhub tersebut memberlakukan aturan karantina yang sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Bedanya hanya pada periode karantina saja yang mana pada saat dua SE tersebut berlaku, periode karantinya adalah 8x24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat