Meski WNI, Kenapa Rachel Vennya Tidak Bisa Karantina di Wisma Atlet?
– Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS, Rabu (13/10/2021), mengonfirmasi rumor kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina yang seharusnya delapan hari menjadi hanya tiga hari.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ungkapnya, mengutip , Rabu.
Baca juga:
- Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI
- Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?
- Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021
Kronologinya, anggota TNI berinisial FS mengatur agar selebgram tersebut dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet meski dia warga negara Indonesia (WNI). Lantas, mengapa begitu?
Tidak semua WNI bisa dikarantina di Wisma Atlet
Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
- Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari
- Daftar 35 Hotel Karantina Turis Asing di Bali
- Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa
Dalam aturan ini, WNI yang tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional harus dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang masuk pada salah satu dari tiga kategori di bawah ini:
- Pekerja Migran Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa.
- Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Akomodasi harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 berlaku, terdapat SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.
Kedua SE Menhub tersebut memberlakukan aturan karantina yang sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Bedanya hanya pada periode karantina saja yang mana pada saat dua SE tersebut berlaku, periode karantinya adalah 8x24 jam.
Terkini Lainnya
- Jadwal DAMRI Bandara Kualanamu ke Medan Fair Terbaru, mulai 04.00 WIB
- Sejarah Reog Ponorogo yang Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- 4 Tips Cerdas Hemat Budget Liburan ke Luar Negeri
- Kebaya Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- 7 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Liburan ke Italia
- 7 Tips Praktis Mengurangi Stres Saat Liburan
- Fadli Zon Usulkan Ada "Omnibus Law" UU Kebudayaan
- 6 Tips Liburan Menyenangkan di Destinasi Wisata Alternatif
- 5 Tempat Wisata di Bandung saat Libur Natal dan Tahun Baru
- 5 Ide Liburan di Bogor saat Natal dan Tahun Baru
- Pergerakan Turis Domestik di Indonesia Capai 839 Juta hingga Oktober 2024
- Ada Pameran Wisata Golden Rama Extra 2024, Tawarkan Tur Destinasi Unik
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Berburu Tiket Pesawat di Garuda Fair, Ekstra Diskon Hingga Rp 150.000
- Pos Bloc Jakarta Sudah Buka, Simak Syarat Kunjungannya
- AirAsia Terbang Lagi ke Bali, Ada Promo Bagasi 20 Kg
- Syarat WNA Masuk ke Indonesia per Oktober 2021
- Wings Air Kembali Layani Rute Aceh Utara-Medan