3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun
- Anak usia 12 tahun ke bawah kini bisa berwisata di beberapa obyek wisata di Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut ditetapkan setelah level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota mengalami penurunan.
Dilansir dari , kebijakan tersebut mulai berlaku pada sejumlah obyek wisata sejak Rabu (20/10/2021).
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, pada Rabu lalu, seperti dikutip Antara.
Berikut tiga tempat wisata di Jakarta yang telah menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun.
Taman Impian Jaya Ancol
Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang mengizinkan wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.
Kawasan wisata yang terletak di Jalan Lodan timur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini mulai menerima pengunjung anak-anak sejak Rabu (20/10/2021).
"Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali, dilansir dari .
Sejumlah unit rekreasi yang telah dibuka kembali adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World.
Ancol sebelumnya telah menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan September lalu dalam rangka uji coba.
Wisatawan perlu melakukan pemesanan tiket secara online melalui situs web Ancol sebelum mengunjungi kawasan wisata tersebut.
Baca juga:
- Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali
- Syarat Wisata ke Ancol untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Menyusul penurunan level PPKM di DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur juga mulai menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun.
"Anak (berusia) di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk rekreasi ke TMII, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur DKI serta Dinas Parekraf DKI Jakarta sebagai dasar operasionalnya," ujar Humas Taman Mini Indonesia Indah Adi Widodo saat dihubungi , Sabtu (23/10/2021).
Terkini Lainnya
- 5 Etika Penting Saat Kursi Tengah Kosong di Pesawat
- 15 Wisata Alam di Yogyakarta untuk Liburan Nataru Tak Terlupakan
- Japan Airlines Luncurkan Layanan Kirim Bagasi ke Hotel di Tokyo
- ITDC dan Plataran Teken Kerja Sama Bangun Restoran Mewah di Nusa Dua Bali
- Bukit Amelia Labuan Bajo Kebakaran, Turis Diimbau Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan
- 7 Perayaan Natal di Mall Jakarta, Bisa Ice Skating dan Bertemu Santa
- Cara Menuju ke Anyer Wonderland
- Berburu Sunset Memukau di Seraphic Sunset Gazebo Anyer Wonderland
- 12 Wahana Seru di Anyer Wonderland, Ada Sky Jeep
- DAMRI Luncurkan 90 Unit Mobil Listrik pada Tahun 2024
- Harga Tiket Terusan Anyer Wonderland, Seru untuk Semua Usia
- Trip Seru ke Pulau Sangiang, Eksplorasi Alam dan Wisata Seru
- 15 Wisata Keluarga di Yogyakarta Selama Nataru, Alam hingga Buatan
- Gojek Beri Promo Libur Akhir Tahun 2024, Dorong Pergerakan Wisatawan
- Panduan Lengkap Sebelum Mengunjungi Kastil Himeji di Jepang
- InterContinental Bandung Dago Pakar Jadi Hotel Terbaik di Indonesia 2021
- Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Wisata ke Taman Margasatwa Ragunan
- Langgar Aturan Ganjil Genap di Ragunan, Wisatawan Harus Rela Putar Balik
- 8 Satwa Langka Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
- Daftar Tempat Wisata yang Boleh Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun