pesonadieng.com

Aturan Bagasi Pesawat Garuda Indonesia 2022, Penumpang Perlu Tahu Halaman all -

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Lihat Foto

- Ada sejumlah aturan bagasi pesawat yang perlu kita perhatikan dan patuhi.

Hal ini karena permasalahan kelebihan bagasi pesawat kerap kali menghambat proses check-in penumpang di bandara. Kondisi ini sebetulnya tak perlu dialami penumpang apabila bagasi tidak melebihi berat bagasi cuma-cuma.

Baca juga:

Namun, jika berat bagasi dipastikan melebihi kapasitas bagasi cuma-cuma, sebetulnya penumpang bisa membeli bagasi prabayar. Jadi, proses check-in bisa lebih cepat.

Untuk mempersiapkan semua itu, penumpang wajib mengetahui aturan bagasi maskapai yang akan ditumpangi. Berikut aturan bagasi pesawat Garuda Indonesia 2022.

Kategori bagasi di Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi, Garuda Indonesia membagi kategori bagasi menjadi dua yakni bagasi terdaftar dan bagasi tidak terdaftar. Berikut penjelasannya:

1. Bagasi terdaftar

Bagasi terdaftar terdiri dari barang atau benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang atau benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.

Selanjutnya, bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel di boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki. Alokasi bagasi tersebut dihitung per individu.

Jadi, apabila dua penumpang atau lebih bepergian bersama, dengan tujuan sama, dan melakukan proses check-in bersama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.

Baca juga: Sandiaga Minta Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung ke Jepang

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

2. Bagasi tidak terdaftar

Bagasi tidak terdaftar merupakan tanggung jawab pribadi penumpang.

Bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen atas atau di bawah kursi depan tempat duduk penumpang.

Bagasi jenis ini terdiri dari dari dua kategori, yakni bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya. Ketentuan lebih lanjut mengenasi bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya akan disampaikan pada poin terpisah di bawah artikel ini.

Ketentuan bagasi bebas biaya Garuda Indonesia

Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022). DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022).

Garuda Indonesia menyediakan fasilitas bagasi bebas biaya untuk penumpang rute domestik dan internasional. Kuota bagasi bebas biaya berbeda-beda tergantung tipe penumpang, kelas kabin, serta rute domestik atau internasional.

1. Kuota bagasi bebas biaya penerbangan domestik

Tipe penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi di kabin kelas satu (first class) mendapatkan kuota bagasi bebas biaya sebesar 40 kilogram (kg).

Sementara itu, kuota bagasi bebas biaya kelas bisnis (business class) sebesar 30 kilogram, dan kelas ekonomi (economy class) 20 kilogram.

Selain tipe penumpang di atas, Garuda Indonesia juga memberikan kuota bagasi bebas biaya bagi penumpang bayi tanpa kursi. Kuota bagasi bebas biaya untuk bayi tanpa kursi kelas satu sebesar 20 kilogram, sedangkan kelas bisnis dan ekonomi sebesar 10 kilogram.

Baca juga: Traveloka dan Garuda Indonesia Tawarkan Layanan VIP, Bisa Bantu Check-in

Maskapai juga menyediakan tambahan kuota bagasi bebas biaya untuk Anggota GarudaMiles baik grup maupun individu. Bagi pemegang Silver Card mendapatkan tambahan kuota bagasi bebas biaya lima kilogram.

Pemegang Gold Card atau EC Plus Card mendapatkan tambahan kuota 15 kilogram dan Platinum Card/GIC Card sebesar 20 kilogram. Namun, tambahan bagasi bebas biaya tidak berlaku saat musim ibadah haji.

Naiknya harga avtur membuat harga tiket pesawat Garuda Indonesia tinggi. DOK. Garuda Indonesia Naiknya harga avtur membuat harga tiket pesawat Garuda Indonesia tinggi.

2. Kuota bagasi bebas biaya penerbangan internasional

Dalam penerbangan internasional, Garuda Indonesia memberikan kuota bagasi bebas biaya bagi penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi pada kabin kelas satu sebesar 50 kilogram.

Kuota bagasi bebas biaya kelas bisnis sebesar 40 kilogram dan kelas ekonomi 30 kilogram.

Sementara itu, kuota bagasi bebas biaya untuk bayi tanpa kursi kelas kelas bisnis dan ekonomi sebesar 10 kilogram. Namun, Garuda Indonesia tidak mencantumkan ketentuan bagasi bebas biaya untuk bayi tanpa kursi di kabin kelas satu.

Baca juga:

Maskapai juga menyediakan tambahan kuota bagasi bebas biaya untuk anggota GarudaMiles baik grup maupun individu pada penerbangan internasional. Kuotanya serupa dengan penerbangan domestik.

Pemegang Silver Card mendapatkan tambahan kuota bagasi bebas biaya lima kilogram.

Pemegang Gold Card/EC Plus Card mendapatkan tambahan kuota 15 kilogram dan Platinum Card/GIC Card sebesar 20 kilogram. Namun, tambahan bagasi bebas biaya tidak berlaku saat musim ibadah haji.

Ketentuan bagasi kabin Garuda Indonesia

Pramugari menunjukkan kabin pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 NEO saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pramugari menunjukkan kabin pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 NEO saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).

Seperti disampaikan sebelumnya, bagasi kabin merupakan satu buah barang/benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. Barang ini merupakan tanggung jawab serta berada di bawah pengawasan pribadi penumpang.

Ukuran maksimum bagasi kabin adalah barang dengan panjang 56 sentimeter (cm), lebar 36 cm atau tebal 23 cm. Namun, jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal tujuh kilogram.

Khusus penerbangan kelas ekonomi menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, ukuran bagasi kabinnya berbeda. Maksimal bagasi kabin yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm.

Namun, jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm, dengan berat maksimal tujuh kilogram.

Baca juga:

Ilustrasi kabin Garuda Indonesia.Dok. UNSPLASH/Edwin Petrus Ilustrasi kabin Garuda Indonesia.

Selain bagasi kabin, penumpang juga diperbolehkan memasukkan barang bawaan bebas biaya ke kabin. Barang ini masuk dalam kategori bagasi tidak terdaftar yang menjadi tanggung jawab pribadi penumpang.

Selain itu, barang atau benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tidak diberi label bagasi kabin. Barang tersebut meliputi tas laptop, tas tangan (purse atau pocketbook), jaket tebal (overcoat) atau selimut, payung atau tongkat bantu jalan, dan kamera saku atau teropong.

Selanjutnya, bahan bacaan dengan jumlah wajar, baby stroller ukuran kabin (maksimal 36 cm x 23 cm x 56 cm), baby basket, atau tempat duduk bayi dengan pengaman (approved car seat or cares), dan kursi roda ukuran kabin atau yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak bantu jalan yang digunakan oleh penumpang.

Baca juga: Garuda Indonesia Hadirkan Sensasi Naik Pesawat ala Presiden Jokowi

Biaya kelebihan bagasi

Serupa dengan maskapai lainnya, Garuda Indonesia juga mengenakann tarif atas kelebihan bagasi. Artinya, penumpang yang bagasinya melebihi kuota bagasi bebas biaya, harus mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri.

Biaya kelebihan bagasi dibedakan antara rute domestik dan internasional.

Daftar biaya kelebihan bagasi Garuda Indonesia untuk rute domestik bisa dilihat di tautan berikut. Sedangkan, biaya kelebihan bagasi Garuda Indonesia untuk rute internasional bisa dilihat di tautan berikut. 

Sebagai catatan, tarif kelebihan bagasi diatas adalah untuk penerbangan dari titik ke titik. Nilanya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Garuda Indonesia.

Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya

Aturan bagasi prabayar Garuda Indonesia

Proses pemindahan bagasi pesawat, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (26/2/2018).KOMPAS.COM/Muhammad Irzal Adiakurnia Proses pemindahan bagasi pesawat, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (26/2/2018).

Garuda Indonesia juga menyediakan layanan bagasi prabayar atau prepaid excess baggage. Jadi, penumpang yang membutuhkan tambahan bagasi di luar bagasi bebas biaya, dapat memesan lebih dulu sebelum terbang.

Dilansir dari situs resmi, keuntungan bagasi prabayar adalah penumpang lebih hemat. Layanan ini bisa dibeli di kantor penjualan tiket Garuda Indonesia, website, atau aplikasi Garuda Indonesia maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk pembelian melalui situs web atau aplikasi Garuda Indonesia, maka pembeliannya harus dilakukan bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.

Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi Berbayar

Paket bagasi prabayar Garuda Indonesia tersedia dalam delapan paket. Meliputi lima kilogram, 10 kilogram, 15 kilogram, 20 kilogram, 25 kilogram, 30 kilogram, 35 kilogram, dan 40 kilogram.

Satu penumpang hanya diperkenankan membeli satu paket. Layanan ini hanya berlaku untuk tiket Garuda Indonesia dengan rute domestik dan Internasional, namun tidak termasuk penerbangan interline ticket (codeshare) dengan maskapai lain.

Apabila ditemukan perbedaan atau selisih antara bagasi prabayar yang sudah dibeli dengan berat aktual saat proses check-in, maka selisih tersebut tidak dapat dikembalikan.

Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat

Daftar barang yang dilarang di pesawat

Ilustrasi wisatawan.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan.

Garuda Indonesia melarang penumpang membawa sejumlah barang ke pesawat demi tujuan keselamatan. Baik di dalam bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Barang yang dilarang tersebut sebagai berikut:

  • Material korosif: Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali, dan aki kendaraan.
  • Bahan peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, dan alat peledak.
  • Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi.
  • Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, dan methanol.
  • Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, dan suar.
  • Zat oksidasi: Bubuk pemutih dan peroksida.
  • Material radioaktif.
  • Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, dan produk biologis yang berbahaya.
  • Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
  • Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain
  • Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan.
  • Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor.

Baca juga: Manfaat Naik Pesawat Lebih Awal untuk Penumpang yang Bawa Bagasi Kabin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat