Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin
- Pertama kali naik pesawat bisa menjadi pengalaman yang cukup mendebarkan bagi sebagian orang.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, cara naik pesawat sedikit berbeda dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Ada sejumlah aturan dan syarat yang harus disiapkan calon penumpang sebelum naik pesawat, khususnya saat pandemi. Berikut panduan singkat cara naik pesawat bagi pemula, termasuk aturan terkait pandemi.
Cara naik pesawat untuk pemula
1. Pesan tiket pesawat
Hal pertama yang harus dilakukan calon penumpang adalah memesan tiket pesawat.
Pemesanan tiket pesawat bisa melalui agen maskapai, agen perjalanan, aplikasi resmi maskapai, website resmi maskapai, maupun layanan pesan tiket online.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Pemesanan tiket pesawat dapat dilakukan secara online, jadi sangat memudahkan calon penumpang. Pastikan jadwal keberangkatan, tujuan penerbangan, dan maskapai sudah sesuai dengan perjalanan.
Saat pandemi, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu kondisi kota atau negara tujuan sebelum memesan tiket.
Mengingat setiap kota atau negara memiliki regulasi berbeda terkait Covid-19.
Selain itu, jika kota atau negara tujuan penerbangan kamu tengah mengalami lonjakan kasus, sebaiknya menunda perjalanan jika memungkinkan.
Setelah membeli tiket, pastikan kamu telah menerima e-ticket melalui email atau aplikasi.
Baca juga: 13 Etika Cara Bepergian Naik Pesawat, Pemula Wajib Tahu
2. Siapkan dokumen persyaratan
Setelah membeli tiket, saatnya menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan. Tahapan ini sangat penting untuk memudahkan proses check-in penumpang.
Selama pandemi, ada syarat-syarat khusus yang harus disiapkan penumpang pesawat. Pastikan kamu memperbarui informasi mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat.
Baca juga: Jangan Lakukan Ini Saat Menyimpan Bagasi Kabin di Pesawat
Dikutip dari (29/07/2022), salah satu aturan naik pesawat terbaru adalah sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.
Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.
Baca juga: 3 Tips Kurangi Sakit Punggung dan Leher Saat Naik Pesawat
Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.
Cara mengecek sertifikat vaksin dapat dilihat kembali pada tautan ini.
Terkini Lainnya
- Jadwal dan Tarif Damri Menuju Kepulauan Derawan
- Amaris Hotel Manado Baru Dibuka, Tarif Menginap Rp 490.000-an
- Mengenal Sejarah Hari Raya Kuningan, Turunnya Dewa dan Leluhur ke Bumi
- Cara ke Taman BKT di Jakarta Timur Naik JakLingko, Transjakarta, dan KRL
- Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
- 5 Hotel Murah di Bali Dekat Pantai Kuta, mulai Rp 150.000
- Bandara Ngurah Rai Bali Punya 90 "Autogate" Baru
- Rumah Pohon Inyiak Bukittinggi: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Rumah Pohon Inyiak Spot Foto Instagenik di Bukittinggi
- "Healing" Hemat di Taman BKT Jakarta Timur, Suasananya Bikin Betah
- Leuwi Jubleg Garut: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Daya Tarik Leuwi Jubleg Garut, Keindahan Tersembunyi
- 7 Tempat "Healing" di Jakarta Timur, Bisa Merenung Menghadap Danau
- 4 Museum Batik di Indonesia untuk Memperingati Hari Batik Nasional
- 9 Cara agar Liburan Jadi Lebih Tenang Tanpa Gangguan Pekerjaan
- Gunung Kemukus, Kini Tempat Wisata Instagramable yang Ramai Pengunjung
- Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri
- Rute ke Hutan Mangrove PIK, Bisa Naik Transjakarta
- 3 Rekomendasi Rute Walking Tour di Jakarta, Wisata Sambil Jalan Kaki
- 7 Hotel Dekat Trans Studio Bandung, Harga Mulai Rp 200.000-an