pesonadieng.com

Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster

Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022).
Lihat Foto

JAKARTA, - Karantina pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga dipangkas, dari semula tujuh hari menjadi tiga hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2022.

"Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/02/2022).

Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut adalah kewajiban tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat bagi PPLN yang tiba di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Karantina 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.
  • Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022

Sementara bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku pada orangtua atau pendamping perjalanan.

Selama menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina tujuh hari.

Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina lima hari, tes kedua dijalankan pada hari keempat karantina.

Sedangkan PPLN dengna durasi karantina tiga hari, tes kedua dilakukan pada hari ketiga.

Jika hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasilnya positif, maka diperlukan tindakan lanjut sesuai gejala yang dialami.

Jika gejalanya ringan, PPLN perlu melakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, sementara bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI," tulis SE tersebut.

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat