Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya
- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster
Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua.
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis ketiga.
- Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
- Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Masa Karantina 3 Hari Mudahkan Turis Asing Wisata ke Indonesia
Ketentuan karantina terpusat
Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:
- Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
- WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Baca juga: Warm Up Vacation Bukan Karantina, Apa Bedanya?
Terkini Lainnya
- Buron Interpol Ditangkap karena Tertolak Autogate Bandara di Bali
- 5 Tips ke Pemandian Air Hangat Banyu Alam Dieng, Datang Pagi
- 5 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Ada yang di Dalam Stasiun
- Desa Wisata Rhepang Muaif, Bisa Lihat Burung Cendrawasih khas Papua
- Air Mancur Trevi Fountain di Roma Italia Akan Terapkan Tiket Masuk
- Citilink Beri Promo 10.10, Ada Diskon hingga Rp 410.000
- 5 Aktivitas di Stasiun Gambir, Bisa Relaksasi dan Mandi
- Cara Parkir Inap di Stasiun Gambir, Tarif mulai Rp 3.000
- Cara ke Stasiun Gambir Naik TransJakarta, KRL, dan Angkot
- Hanya Hari Ini, DAMRI Beri Diskon Tiket 10 Persen untuk Semua Rute
- 5 Fasilitas di Stasiun Gambir, Ada Penyewaan Power Bank hingga Kursi Pijat
- 3 Tips Memilih Jasa "Open Trip" Naik Gunung dari APGI, Pemula Wajib Tahu
- Wisata ke Taman Bukit Baru Pangkalpinang, Bisa Ajak Anak Mengenal Pohon
- Emirates Larang Pager dan Walkie-Talkie Selama Penerbangan, Kenapa?
- 7 Tips Memaksimalkan Hari Terakhir Liburan, Pilih Aktivitas Santai
- Sandiaga Uno Sebut Menyimpang, Stigma Gunung Kemukus sebagai Tempat Ritual Seks
- Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster
- 4 Rute Pelayaran Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2022
- Bangkok Thailand Akan Resmi Disebut Krung Thep Maha Nakhon
- 4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble