Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
- Pemerintah telah memberlakukan kembali visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism pada Senin (7/3/2022). Namun, VoA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.
Penerapan VoA itu sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali.
Jika prosesnya berjalan lancar, maka pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di pintu masuk lainnya.
Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini
Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari , Minggu (27/2/2022).
Lalu, apa sebetulnya pengertian VoA tersebut? Apa saja syaratnya, dan prosesnya?
Apa itu Visa on arrival (VoA)
Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.
Visa kunjungan saat kedatangan atau VoA sendiri diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, tidak semua warga asing bisa mendapatkan VoA.
Orang asing hanya dapat memperoleh VoA jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.
Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival
Dalam aturan ini, VoA yang berlaku adalah VoA for tourism yang diberikan bagi turis dari 23 negara. Artinya, hanya turis asing dari 23 negara yang bisa mendapatkan VoA dari pemerintah Indonesia.
Syarat dan ketentuan VoA
Masih dari sumber yang sama, VoA berlaku untuk 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari. Syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan asing untuk mendapatkan VoA for tourism adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan tiket kembali atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sementara itu, mengutip , (7/3/2022), turis asing juga harus melampirkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Terakhir, wisatawan asing harus membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA on tourism sebesar Rp 500.000.
Terkini Lainnya
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024
- Masuk Daftar Tempat Wisata Alam Terbaik di Dunia, Berikut 4 Rekomendasi Wisata di Lombok untuk Libur Akhir Tahun
- Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya
- Museum Nasional Indonesia Rayakan Hari Disabilitas Internasional dengan Kampanye Pekan Inklusivitas
- 5 Tempat Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun
- Pihak Berwenang Spanyol Ganggu Privasi Turis karena Ambil Data Pribadi
- 8 Etika Saat Liburan di Jepang yang Harus Diikuti
- Bingung Cari Destinasi Wisata Akhir Tahun? Coba Kunjungi Pantai Pasir Timbul Mansuar di Raja Ampat
- Australia Paling Diminati untuk Liburan Tahun 2024, Kenapa?
- Bali Destinasi Honeymoon Terbaik 2024, Tempat Tepat Pasutri Habiskan Libur Akhir Tahun
- Indonesia Usulkan Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang ke UNESCO
- Jadwal dan Harga Kereta Api Jakarta-Yogyakarta, Ekonomi, Eksekutif, dan Sleeper Train
- Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Hasil PCR dan Antigen, tapi...
- ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival
- Cara Pesan Tiket Kereta Api di Stasiun dan Syaratnya Selama Covid-19
- Daftar Kereta Api Jurusan Jakarta-Yogyakarta dan Harganya Maret 2022