Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
- Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.
“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima .
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.
Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival
Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)
Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.
Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan
Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.
Sedangkan pemegang visa kunjungan wisata mendapatkan jatah waktu tinggal selama 60 hari. Selanjutnya, visa kunjungan wisata dapat diperpanjang sebanyak empat kali perpanjangan, dengan durasi tinggal maksimal 30 hari setiap perpanjangan.
“Atau dengan kata lain, (pemegang visa kunjungan wisata) bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad.
Alih status
Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan.
Berbeda dengan Izin Tinggal Kunjungan dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini
“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas,” tuturnya.
Terkini Lainnya
- Picu Keributan, Penumpang di Pesawat Dilakban
- Pura Hindu Pertama di Belanda Diresmikan, Seperti Apa?
- Nikmati Liburan Akhir Tahun di Berbagai Destinasi Wisata Gratis Kota Paris Van Java
- Masuk Daftar Kota Terbaik Dikunjungi 2024, Jakarta Punya Destinasi Menarik untuk Libur Akhir Tahun
- Sumba Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi 2024, Tempat Tepat untuk Libur Akhir Tahun
- Dulu Viral karena Keindahannya, Pantai Wonogoro Malang Kini Rusak akibat Banjir
- Daya Tarik Wisata dan Budaya Polinesia, Jadi Inspirasi Latar Film Moana
- Janji-janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
- 2 Bayi Harimau, 1 Bayi Owa, dan 2 Bayi Penguin Lahir di Taman Safari Indonesia
- Wisata Gratis di Yogya, Indahnya Hamparan Sawah Berlatar Perbukitan Menoreh
- 15 Cara Cegah Sakit Saat Liburan Nataru yang Masih Musim Hujan
- Apa Itu Prasasti Pucangan dan Mengapa Begitu Penting bagi Indonesia?
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Sandiaga: 60.000 Tiket Hari Ketiga MotoGP Mandalika 2022 Telah Terjual
- Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
- Jadwal dan Harga Kereta Api Jakarta-Yogyakarta, Ekonomi, Eksekutif, dan Sleeper Train
- Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Hasil PCR dan Antigen, tapi...
- ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival