pesonadieng.com

15 Pintu Masuk Indonesia, Nonton MotoGP Mandalika Pakai Skema Bubble

Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah menetapkan 15 pintu masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

Penambahan pintu masuk dan beberapa aturan baru lainnya dilakukan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.

"PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Baca juga: Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan

Berikut adalah 15 pintu masuk Indonesia yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia:

1. Bandar Udara

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

2. Pelabuhan Laut

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur

Baca juga:

Masuk ke Lombok dengan sistem bubble

Secara khusus, PPLN yang masuk ke Lombok, tepatnya melalui bandara Zainuddin Abdul Madjid, menggunakan sistem bubble. Aturan lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran yang memuat aturan tentang kegiatan MotoGP Mandalika 2022.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.vii (bandara Zainuddin Abdul Madjid) mengikuti ketentuan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku," demikian isi SE tersebut.

Adapun peserta bubble tersebut meliputi semua pihak terkait yang telah ditetapkan penyelenggara, termasuk pembalap, ofisial, penonton, petugas/panitia, VVIP, jurnalis, pekerja terkait, dan tenaga pendukung lainnya dari MotoGP 2022.

Baca juga:

Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 dapat masuk ke kawasan bubble dengan beberapa mekanisme, yakni:

  • Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) ke kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
  • Transit melalui pintu masuk (entry point) lalu melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
  • Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Khusus PPLN dengan kriteria di atas yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point Bandara Zainuddin Abdul Madjid dan Pelabuhan Lembar NTB harus mengikuti ketentuan mekanisme sistem bubble.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat