pesonadieng.com

Seminggu Pertama, 447 Visa on Arival Khusus Wisata Diterbitkan

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Lihat Foto

JAKARTA, - Sebanyak 447 Visa On Arrival (VOA) khusus wisata sudah diterbitkan selama seminggu pertama pembukaannya, yakni selama 7-12 Maret 2022.

Pada hari pertama, tercatat persentase pengguna Visa on Arrival sebanyak 4,46 persen dari total WNA yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:

"Saat ini, fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria seperti High Tourism Spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) serta negara di wilayah ASEAN."

Demikian ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (16/03/2022).

Persentase pengguna Visa on Arrival menunjukkan tren peningkatan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Senin, 7 Maret 2022: 4,46 persen
2. Selasa, 8 Maret 2022: 21,09 persen
3. Rabu, 9 Maret 2022: 14,04 persen
4. Kamis, 10 Maret 2022: 31,16 persen
5. Jumat, 11 Maret 2022: 28,39 persen
6. Sabtu, 12 Maret 2022: 30,63 persen

Australia negara terbanyak gunakan VoA ke Indonesia

Adapun negara subyek Visa on Arrival yang warganya paling banyak menggunakan fasilitas tersebut antara lain Australia sebanyak 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang.

Baca juga:

Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan Visa on Arrival khusus Wisata yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja.

Menurut Achmad, ada beberapa faktor yang menjadi penentu kedatangan subyek turis asing ke Bali menggunakan Visa on Arrival.

Beberapa di antaranya seperti kebijakan negara asal dan preferensi pribadi wisatawan.

“Contohnya kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, preferensi wisatawan, dan lain-lain," jelas ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat