Seminggu Pertama, 447 Visa on Arival Khusus Wisata Diterbitkan
JAKARTA, - Sebanyak 447 Visa On Arrival (VOA) khusus wisata sudah diterbitkan selama seminggu pertama pembukaannya, yakni selama 7-12 Maret 2022.
Pada hari pertama, tercatat persentase pengguna Visa on Arrival sebanyak 4,46 persen dari total WNA yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga:
- Penerapan Visa on Arrival Diperluas, Wisatawan dari China dan India Masuk Daftar
- Visa on Arrival Bakal Diterapkan di Pintu Masuk Jakarta dan Surabaya
"Saat ini, fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria seperti High Tourism Spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) serta negara di wilayah ASEAN."
Demikian ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (16/03/2022).
Persentase pengguna Visa on Arrival menunjukkan tren peningkatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Senin, 7 Maret 2022: 4,46 persen
2. Selasa, 8 Maret 2022: 21,09 persen
3. Rabu, 9 Maret 2022: 14,04 persen
4. Kamis, 10 Maret 2022: 31,16 persen
5. Jumat, 11 Maret 2022: 28,39 persen
6. Sabtu, 12 Maret 2022: 30,63 persen
Australia negara terbanyak gunakan VoA ke Indonesia
Adapun negara subyek Visa on Arrival yang warganya paling banyak menggunakan fasilitas tersebut antara lain Australia sebanyak 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang.
Baca juga:
- Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya
- Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan Visa on Arrival khusus Wisata yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja.
Menurut Achmad, ada beberapa faktor yang menjadi penentu kedatangan subyek turis asing ke Bali menggunakan Visa on Arrival.
Beberapa di antaranya seperti kebijakan negara asal dan preferensi pribadi wisatawan.
“Contohnya kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, preferensi wisatawan, dan lain-lain," jelas ujarnya.
Terkini Lainnya
- Destinasi Menarik di Umbul Sidomukti untuk Wisata Edukasi dan Alam
- Wisata Edukasi Outing Class di Little Ranch untuk Siswa TK dan SD
- Menteri Pariwisata Baru Enggan Komentar soal Tarif Drone Rp 2 Juta
- Tarif Terbangkan Drone di Taman Nasional Rp 2 Juta, Ini Alasannya
- Paket Wisata Desa Asinan, Membuat Perahu hingga Menggoreng Kerupuk di Pinggir Rawa Pening
- Kereta Bandara Adi Soemarmo Resmi Beroperasi di Madiun, Tarif Masih Promo
- Waktu Terbaik ke Banyu Anyep Cafe di Jatiyoso, Karanganyar
- Beautifikasi Bandara Soekarno-Hatta, Menuju Target Bandara Terbaik
- Tarif Olahraga Memancing di TN Komodo Naik Jadi Rp 5 Juta dari Rp 25.000
- Tarif Terbangkan Drone Rp 2 Juta di Gunung Gede Pangrango Tak Hanya untuk Komersial
- 37 Hotel Accor di Greater Jakarta Siapkan Promo Beragam di Semua Kelas
- Liburan 2 Hari 1 Malam di Bangka, Ini Ragam Wisatanya
- Saat Turis Indonesia Kagum dengan Kualitas Cokelat Toko Jugelik Malaysia
- Rute Menuju Peta Park dari Pusat Kota Bandung
- Peta Park Bandung: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- MotoGP Tingkatkan Penjualan Tiket Pesawat dan Akomodasi Hotel di Lombok
- Bukit Glodakan Wonogiri, Spot Sunrise Menawan Berlatar Gunung Lawu
- Lembah Gunung Madu Boyolali, Berburu Foto Selfie dan Ngemil Durian
- Gen Z dan Metaverse Jadi Fokus Strategi Pariwisata Menuju Ekonomi Baru
- AirAsia Layani Lagi Rute Kuala Lumpur-Surabaya-Bali PP