pesonadieng.com

4 Aturan Bawa Sepeda Naik KRL, Ukuran dan Tempat Menyimpannya

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.
Lihat Foto

- Belum lama ini, beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan rombongan pesepeda di dalam KRL. Mereka diduga menolak saat diminta pindah gerbong.

Dikutip dari , Senin (14/3/2022), video tersebut diunggah di TikTok oleh akun @dayfunnychannel. 

Hingga Rabu (16/3/2022), video tersebut telah ditonton oleh sekitar 756.000 pengguna dan disukai oleh lebih dari 23.000 pengguna.

Dari keterangan resmi yang diterima , Rabu, diketahui bahwa para pesepeda tersebut merupakan penumpang KRL KA 7102 (Yogyakarta - Solo).

Baca juga: Naik KRL Cukup Gunakan PeduliLindungi, Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR

Pada awalnya, mereka berada di kereta enam. Lalu, petugas KRL mengajak pindah ke kereta delapan agar sepeda dapat tertata dengan baik, serta jarang dilewati pengguna lain.

Kemudian, sebagian besar kelompok pengguna sepeda tersebut bersedia untuk pindah ke kereta delapan, sementara yang lainnya duduk menyebar sehingga kenyamanan dan keleluasaan sesama pengguna juga terjaga.

Bagaimana ketentuan penumpang yang membawa sepeda di KRL?

1. Syarat bawa sepeda di KRL

Penumpang yang ingin membawa sepeda ke dalam KRL, diperbolehkan asal berjenis sepeda lipat.

“KAI Commuter mengizinkan sepeda lipat untuk dibawa dalam perjalanan KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dikutip dari , Senin. 

Selain dari jenis sepeda lipat, tidak diperbolehkan dibawa naik KRL.

Baca juga: Catat! Ini Aturan Baru Bawa Sepeda Masuk Kereta Api

Ilustrasi sepeda lipat (Dok. Kredivo) Ilustrasi sepeda lipat

2. Ukuran sepeda lipat yang boleh dibawa ke KRL

Kendati boleh masuk kereta, sepeda lipat yang dibawa penumpang sebaiknya memiliki berat tidak lebih dari 20 kilogram, dengan ukuran roda maksimal 22 inci.

Dikutip dari laman resmi PT KAI, Rabu, tertera aturan ketentuan barang bagasi, yang juga dapat dilihat di papan pengumuman setiap stasiun.

PT KAI Commuter mengizinkan penumpang KRL membawa barang dengan ketentuan dimensi 100 cm x 40 cm x 30 cm.

Oleh karena itu, bagi penumpang yang ingin membawa sepeda, disarankan membawa yang berjenis sepeda lipat.

Dengan aturan batas maksimal dimensi tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia berupaya mengakomodasi kebutuhan dan kenyamanan bagi para penumpang.

Baca juga: 5 Tips ke Gunung Bromo via Malang Naik Sepeda Motor, Awas Rem Blong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat