Libur Idul Fitri 2022, Kamu Bisa Libur Sampai 10 Hari
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari pada 29 April dan 4-6 Mei. Jika dikumpulkan, total waktu libur Lebaran tahun ini adalah 10 hari.
Perhitungannya adalah cuti bersama Lebaran 2022 ditambah dengan Raya Idul Fitri 2022 dan akhir pekan (weekend).
Oleh karena itu, berikut daftar 10 hari libur Lebaran 2022 yang bisa dimanfaatkan:
- 29 April: cuti bersama (Jumat)
- 30 April dan 1 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
- 2 dan 3 Mei: libur Lebaran (Senin dan Selasa)
- 4, 5, dan 6 Mei: cuti bersama (Rabu, Kamis, dan Jumat)
- 7 dan 8 Mei: libur weekend Sabtu dan Minggu
Jumlah hari libur itu bisa saja bertambah. Apabila seseorang masih bisa mengajukan cuti tambahan di tempat kerja, maka hari liburnya bisa lebih dari 10 hari.
Adapun keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 telah disampaikan Jokowi melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca juga:
- Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
- Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan
- Daftar dan Harga Bus Jakarta-Malang buat Mudik Lebaran 2022
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tahun ini untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Sebagai informasi, selama dua tahun sebelumnya, cuti bersama lebaran memang ditiadakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Baca juga: Daftar dan Harga Bus Jakarta-Yogyakarta dan Kelasnya untuk Mudik 2022
Untuk tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk mudik.
Keputusan yang diumumkan Jokowi sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2 dan 3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Terkini Lainnya
- Jepang Belum Batasi Turis Asing, Imbas Monkeypox
- Sadranan Park, Wisata Baru untuk Keluarga di Gunungkidul
- Wahana Seru yang Ada di Sadranan Park, Bisa Naik Monorel
- Simak Rute Menuju ke Sadranan Park Gunungkidul
- Hotel Berbintang di Mandalika Penuh Jelang MotoGP 2024, Wisatawan Diarahkan Pesan di Mataram dan Senggigi
- Fasilitas Lengkap Berwisata di Sadranan Park Gunungkidul, Apa Saja?
- Harga Hotel di Mandalika Mahal Jelang MotoGP 2024, Sandiaga Ingatkan Ada Tarif Batas Atas
- Harga Tiket Masuk Sadranan Park 2024
- Jelang MotoGP Mandalika 2024, Pelita Air Akan Buka Rute Jakarta-Lombok mulai 19 September 2024
- Gerbang Neraka di Turkmenistan, dari Kecelakaan Jadi Daya Tarik Wisata
- Dampak Kunjungan Paus Fransiskus, Okupansi Hotel Sekitar GBK Naik hingga 25 Persen
- Jelajah Hutan Poco Ndeki sambil Amati Elang Flores di Manggarai Timur
- Bikin Perjalanan Makin Nyaman, Ini 3 Tip Sewa Mobil Aman Saat Liburan di Bali
- 6 Kesalahan Tamu Hotel Saat Menginap yang Sering Terjadi
- Bandara Internasional Komodo Terus Benahi Layanan untuk Kenyamanan Wisatawan
- Harga Hotel di Mandalika Mahal Jelang MotoGP 2024, Sandiaga Ingatkan Ada Tarif Batas Atas
- Sejarah Nama Masjid Tiban di Wonogiri, Rute Gerilya Pangeran Sambernyawa
- Executive Producer The Coffee Cupping International Tertarik Kopi Gayo, Danau Lut Tawar, dan Ikan Depik
- Lion Air Akan Buka Rute Pontianak-Yogyakarta PP, Mulai Rp 935.400
- 13 Perayaan Paskah Unik di Berbagai Negara, Ada Lempar Pot dari Rumah
- Batik Air Akan Layani Rute Jakarta-Lubuklinggau PP, Mulai Rp 980.800