pesonadieng.com

Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih

Naik motor saat musim hujan
Lihat Foto

– Libur Hari Raya Idul Fitri hampir pasti dibarengi dengan aktivitas mudik atau pulang ke kampung halaman.

Setelah pada 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik akibat Covid-19, tahun 2022 masyarakat diizinkan mudik.

Biasanya, aktivitas mudik akan melibatkan semua moda transportasi, mulai dari bus, kereta api, hingga kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Lengkap Mudik Gratis 2022 dari BTN

Apalagi dilansir , Jumat (15/4/2022), hasil survei ketiga Badan Litbang Perhubungan pada 22-31 Maret 2022 menyatakan bahwa sekitar 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.

Menanggapi hal itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan keselamatan ketika melakukan perjalanan.

Hidari mudik jarak jauh dengan sepeda motor

Masyarakat yang melakukan mudik jarak jauh pun diimbau untuk tidak naik sepeda motor demi alasan keselamatan.

“Pemudik sebaiknya tidak mudik dengan motor untuk waktu tempuh lebih dari tiga jam,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowardono dilansir dari , Jumat.

Situasi jelang Lebaran 2021 tepatnya di Jalur Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/5/2021) malam terlihat pemudik semakin membludak. /WAHYU ADITYO PRODJO Situasi jelang Lebaran 2021 tepatnya di Jalur Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/5/2021) malam terlihat pemudik semakin membludak.

Khususnya bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor matik, ia mengimbau mereka agar tidak melalui daerah-daerah dengan tanjakan dan turunan curam.

Beberapa daerah dengan tanjakan dan turunan curam, antara lain adalah Batu-Cangar, Gunung Lio, Kabupaten Wonogiri, Bawang-Dieng, dan Cijapati Garut.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Mudik Gratis Naik Sepeda Motor dengan Kapal Laut

Djoko juga meminta pihak terkait untuk memasang banner yang menginfokan pengendara agar tidak menggunakan motor matik di daerah dengan tanjakan dan turunan curam.

Sementara itu dilansir dari , Minggu (17/4/2022), masyarakat bisa memanfaatkan mudik gratis dari berbagai pihak.

Beberapa instansi yang mengadakan mudik gratis, di antaranya adalah Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Jasa Raharja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat