8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya
- Peraturan untuk naik transportasi udara memang lebih ketat jika dibandingkan ketentuan naik transportasi darat.
Misalnya saja soal daftar benda yang tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat oleh penumpang di dalam tas jinjing atau tas bawaan.
Baca juga: Kenapa Suhu Kabin Pesawat Dingin? Ternyata Disengaja
Berikut daftar benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat yang wajib diketahui calon penumpang.
Benda yang dilarang dibawa ke kabin pesawat
1. Benda tajam (alat dapur)
Sudah menjadi peraturan umum jika benda tajam dilarang untuk dibawa dalam tas jinjing ke kabin saat naik pesawat.
Benda tajam yang tak diizinkan itu termasuk pemotong kotak, pemecah es, pisau, golok daging, silet, pedang, dan gunting dengan mata pisau lebih panjang dari empat inci atau sekitar 10 sentimeter (cm).
Sementara itu, untuk pisau plastik atau pisau mentega dengan mata pisau yang tak tajam atau bundar masih diperbolehkan untuk dibawa, dikutip dari USA Today, Sabtu (25/6/2022).
Sebenarnya ada juga benda tajam yang boleh dibawa di dalam tas, tapi saat diperiksa wajib untuk dibungkus lebih dahulu.
Baca juga: Sering Ingin Kentut Saat Naik Pesawat, Ini Alasan dan Cara Mencegahnya
Namun, itu semua kembali lagi kepada peraturan maskapai penerbangan yang dipilih oleh penumpang.
2. Senjata api
Selain benda tajam, senjata api juga dilarang untuk dimasukan ke dalam tas jinjing yang akan ikut dibawa masuk ke kabin pesawat.
Suar maupun bubuk mesiu juga dilarang untuk dibawa, baik itu di dalam bagasi kabin maupun bagasi terdaftar atau bagasi pesawat.
Meski dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan terkunci dengan bahan yang keras, pihak bandara tetap akan memeriksa dan membongkarnya.
Adapun pistol udara terkompresi masih diperbolehkan untuk dibawa dalam bagasi terdaftar dengan silinder udara terkompresi wajib dilepas.
Baca juga: Cara Pramugari Siapkan Makanan di Pesawat, Ternyata Ada Perbedaan
Kemudian, untuk amunisi mungkin masih diizinkan untuk dibawa. Namun, aturannya akan berbeda-beda tergantung pihak maskapai penerbangan.
Benda lain yang boleh dibawa di dalam bagasi terdaftar, meliputi pemantik api, bagian dari senjata, senjata pelet (pistol udara), replika senjata yang realistis, senjata BB (ballbearing) dan pistol starter.
Terkini Lainnya
- 6 Tips Liburan Menyenangkan di Destinasi Wisata Alternatif
- 5 Tempat Wisata di Bandung saat Libur Natal dan Tahun Baru
- 5 Ide Liburan di Bogor saat Natal dan Tahun Baru
- Pergerakan Turis Domestik di Indonesia Capai 839 Juta hingga Oktober 2024
- Ada Pameran Wisata Golden Rama Extra 2024, Tawarkan Tur Destinasi Unik
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024
- Masuk Daftar Tempat Wisata Alam Terbaik di Dunia, Berikut 4 Rekomendasi Wisata di Lombok untuk Libur Akhir Tahun
- Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya
- Museum Nasional Indonesia Rayakan Hari Disabilitas Internasional dengan Kampanye Pekan Inklusivitas
- 5 Tempat Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Panduan Wisata Taman Lembah Dewata, Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk
- Delegasi G20 Bakal Hadir di Kirab Budaya Solo Batik Carnival 2022
- 7 Wisata Anak dan Keluarga di Bali, Bisa buat Bermain dan Belajar
- Bank Indonesia Gelar Festival Meurah Silu di Aceh Tengah, Pamerkan Aneka Produk UMKM
- Indahnya Pantai Lancok Aceh Utara yang Punya Kuliner Mi Kepiting Lezat