Apakah Tiket Hangus jika Ketinggalan Pesawat? Berikut Penjelasannya
- Semua penumpang pesawat jelas ingin lancar dalam melakukan penerbangan dengan pesawat.
Namun, ada juga orang yang secara tidak sengaja melewatkan jadwal penerbangan karena alasan tak terduga, seperti jalan macet, rekayasa lalu lintas, atau urusan mendadak.
Adapun pengalaman ketinggalan pesawat yang terbaru dialami musisi Tanah Air, yakni Ari Lasso pada Rabu (19/10/2022).
Akan tetapi, keterlambatan Air Lasso justru dikarenakan karena ia mengikuti instruksi pihak maskapai. Dikutip dari , Kamis (20/10/2022), ia membuat video yang kemudian viral dan mendapat banyak respons.
Baca juga: Alasan Kenapa Berat Bagasi Kabin di Pesawat Dibatasi
Kronologi kejadian adalah pesawat Ari Lasso harusnya berangkat 17.35 waktu Singapura yang diubah menjadi 19.35 waktu Singapura. Instruksi dari maskapai sudah ia terima melalui WhatsApp.
Namun saat ia mengikuti instruksi, petugas malah mengatakan bahwa penerbangan Ari Lasso sudah lepas landas.
Perkembangan kejadian ini adalah, Ari Lasso mengunggah video terbaru lainnya yang berisi ungkapan terima kasih sebab pihak Batik Air telah bertanggung jawab dengan memberikannya tiket pesawat baru pada keesokan harinya.
Apakah tiket hangus jika penumpang ketinggalan pesawat?
Lantas, bagaimana jika penumpang ketinggalan pesawat karena kesalahannya, misal terlambat datang ke bandara? Apakah tiket hangus? Berikut penjelasannya:
Setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan berbeda-beda mengenai nasib tiket jika penumpang ketinggalan pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang ketinggalan pesawat termasuk kategori tidak menunjukkan diri dan tidak melapor di ruang tunggu (no show check in and no show gate).
Atas penumpang tersebut, lanjutnya, Lion Air Group memberikan pengembalian dana tiket atau refund.
Baca juga: 5 Perilaku Penumpang Pesawat yang Dibenci Pramugari
“Apabila calon penumpang tidak menunjukkan diri dan melapor (no show check in and no show gate), maka dapat melakukan proses refund atau pengembalian dana tiket,” ujarnya kepada , Senin (18/7/2022).
Ia melanjurkan bahwa ketentuan refund adalah 10 persen dari tarif dasar tiket, pajak, dan pajak bandara.
Agar tidak ketinggalan pesawat, ia mengimbau penumpang untuk memperhatikan aturan check in dan boarding di bandara. Lion Air Group memberlakukan ketentuan sistem check in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara, sistem ruang tunggu (boarding gate) tutup 10 menit sebelum keberangkatan. Ia juga mengimbau setiap calon penumpang tiba lebih awal sekitar 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Hal ini sebagai upaya kenyamanan termasuk meminimalisasi dampak antrean di terminal keberangkatan,” ujarnya.
Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya
Mengutip dari laman resmi Lion Air Group, cara refund dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jika pelanggan membeli tiket melalui laman resmi Lion Air Group, kantor penjualan tiket Lion Air Group, dan customer service di bandara, maka refund dapat dilakukan melalui situs resmi Lion Air Group melalui tautan https://www.lionair.co.id/id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian
Kedua, jika penumpang membeli tiket melalui agen travel dan Online Travel Agent (OTA), maka refund dilakukan dengan menghubungi agen travel dan layanan dalam aplikasi OTA tersebut.
“Maskapai akan mengembalikan dana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada maskapai ke penumpang, melalui agen travel,” bunyi informasi dalam laman Lion Air Group.
View this post on InstagramA post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)
Sementara itu, waktu pengembalian dana refund bergantung pada cara pembayaran tiket. Pembayaran melalui uang tunai, maka durasi pengembalian dana tiket adalah 15 hari kerja (bank lokal) dan 60 hari kerja (bank asing).
Sedangkan, pembayaran lewat kartu kredit, maka durasi pengembalian dana tiket adalah 30 hari kerja (bank lokal) dan 60 hari kerja (bank asing).
Jika penumpang membayar menggunakan kartu debit, maka maka durasi pengembalian dana tiket adalah 30 hari kerja (bank lokal).
Terkini Lainnya
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah, Bermain Sambil Belajar
- 6 Destinasi Wisata Mirip di Film Moana, Ada yang Versi Live Action
- 7 Taman untuk Piknik di Jakarta, Ada Area Bermain Anak dan Gratis
- Pajak Daerah Kota Batu Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe Desember 2024 Diprediksi Capai Rp 25 Miliar
- 5 Tips Menonton Stuntman Show di TMII, Jangan Datang Terlambat
- Libur Akhir Tahun di TMII, Ada Indonesia International Stuntman Show
- 5 Wisata Waterpark di Batu, Rekomendasi Libur Nataru 2024
- Indonesia International Stuntman Show TMII: Lokasi, Jam Buka, dan Harga
- Persiapan G20 di Bali, Revitalisasi Terminal Bandara dan Tempat Wisata
- Masyarakat Lokal Terabaikan dalam Pembangunan Wisata, Kasus Danau Toba
- 5 Tips Wisata ke Gunung Gandul Hilltop Wonogiri, Hati-hati Melangkah
- Daftar 15 Resor Terbaik di Asia, 4 dari Indonesia
- Ingin Bikin Timelapse Pakai HP, Ini 4 Hal yang Dibutuhkan