pesonadieng.com

12 Perubahan di Bandara Setelah Peristiwa 9/11, Keamanan Diperketat

Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Denver di Colorado, AS. Aktivitas bandara diperketat setelah serangan 11 September 2001 dan berlangsung hingga kini.
Lihat Foto

- Banyak yang terjadi setelah peristiwa 9/11 atau 11 September 2001 di World Trade Center (WTC) New York, Amerika Serikat.

Termasuk salah satunya perubahan besar yang terjadi di bandara dari waktu ke waktu.

Baca juga: Koleksi Museum 9/11 AS, Bukti Pilu Selasa Kelabu di WTC

Sebelumnya, sekitar 20 tahun lalu, aturan penerbangan di bandara tidak sesulit dan seketat saat ini.

Dulu, penumpang bisa tiba di bandara hanya beberapa menit sebelum penerbangan, tidak perlu melepas jaket atau mantel saat pengecekan, hingga langsung menuju gerbang pesawat tanpa menunjukkan boarding pass atau kartu identitas.

Sebagai informasi, peristiwa 9/11 diawali dari kejadian penyerangan bermula dari belasan teroris yang membajak pesawat jet komersial pada tanggal yang sama.

Para teroris menyadari lemahnya keamanan bandara, sehingga mereka bisa dengan mudah membawa senjata melalui detektor logam di pos pemeriksaan keamanan bandara.

"Sebelum 9/11, keamanan hampir tidak terlihat, dan memang dirancang seperti itu," kata asisten direktur keamanan di Bandara Internasional Denver pada 11 September 2001, Jeff Price, yang saat ini menjadi pakar keamanan penerbangan di Metropolitan State Universitas Denver, dikutip dari NPR, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Museum 9/11 di Amerika Serikat Tutup pada 11 September 2022

Ia menjelaskan, saat itu, pemeriksaan keamanan bandara benar-benar tidak menjadi prioritas bagi calon penumpang. Siapapun bisa dengan mudah melewati logam detektor tanpa perlu diperiksa atau ditanya-tanya.

Pakar keamanan penerbangan juga mengakui bahwa sebelum 9/11, tidak ada yang pernah membayangkan teroris bakal menggunakan pesawat komersial sebagai senjata dan bersedia bunuh diri untuk menghabisi nyawa ratusan orang.

Dampaknya, kini, kebijakan keamanan penerbangan di seluruh dunia telah diperketat untuk menghindari adanya ancaman atau kejadian serupa yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Berikut perkembangan keamanan bandara selama 20 tahun terakhir, setelah peristiwa 9/11, seperti dirangkum dari NPR, CNBC, dan AP News.

Linimasa perubahan sistem keamanan bandara setelah 9/11

  • September - Desember 2001

Pada 11 September 2001, teroris membajak dan menabrakkan empat jet penumpang. Ke-19 pembajak check in di beberapa bandara, di antaranya bandara di Portland, Maine, dan di Bandara Internasional Logan, Boston.

Mereka melewati detektor logam di bandara dengan mudah. Meski beberapa alarm berbunyi, diduga karena pisau atau silet, tetapi mereka lolos saat melewati detektor logam kedua dan dipindai oleh tongkat genggam.

Baca juga: Petugas Keamanan Bandara Ceritakan Percobaan Penyelundupan oleh Penumpang

Singkatnya, setelah pesawat menabrak menara kembar dan Pentagon, semua maskapai dilarang terbang hingga 14 September 2001.

Saat perjalanan udara kembali diperbolehkan, sangat sedikit orang Amerika yang mau terbang. Pihak berwenang, kata Price, memperlambat antrean di pos pemeriksaan untuk mengecek bagasi dan bawaan penumpang.

Daftar barang yang dilarang dibawa naik pesawat juga semakin disaring, seperti misalnya pisau, pisau cukur, maupun benda tajam lainnya, dilansir dari CNBC, Minggu. 

Pada November 2001, The Aviation and Transportation Security Act (Undang-Undang Keamanan Penerbangan dan Transportasi) membentuk TSA atau Transportation Security Administration di bandara-bandara di Amerika.

Selain TSA, undang-undang tadi mengharuskan semua bagasi terdaftar diperiksa dengan sinar X.

Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara

Pada 22 Desember 2001, dalam penerbangan American Airlines dari Paris ke Miami, teroris kelahiran Inggris Richard Reid mencoba meledakkan bahan peledak yang ia kemas di sepatunya.

Kejadian ini membuat TSA dan maskapai meminta penumpang melepas sepatu saat akan melewati pemeriksaan keamanan bandara. Untuk aturan ini sendiri, memang tidak berlaku di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat