Tarif Kapal Ferry Merak-Bakauheni Terbaru
- Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Dikutip dari , (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (01/10/2022).
Baca juga: Tarif Terbaru Kapal Ferry Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni
Tarif kapal ferry Merak-Bakauheni
Berikut adalah tarif penyeberangan Merak-Bakauheni atau Jawa-Sumatera per 1 Oktober 2022.
Sekadar informasi, tarif belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
Golongan I
(sepeda):
Eksekutif Rp 78.000
Reguler Rp 25.100
Golongan II
(sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong):
Eksekutif Rp 108.000
Reguler Rp 58.550
Golongan III
(sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga):
Eksekutif Rp 168.000
Reguler Rp 126.350
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Kapal Pelni Ikut Naik?
Golongan IV A
(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 644.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 457.700
Golongan IV B
(mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter):
Kendaraan barang Eksekutif Rp 457.000
Kendaraan barang Reguler Rp 425.250
Golongan V A
(kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter):
Kendaraan penumpang Eksekutif Rp 1.138.000
Kendaraan penumpang Reguler Rp 916.250
Baca juga: Menparekraf Targetkan Peningkatan Jumlah Turis Asing dari Kapal Pesiar
Golongan V B
(mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter)
Kendaraan barang Eksekutif Rp 828.000
Kendaraan barang Reguler Rp 792.750
Terkini Lainnya
- Janji-janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
- 2 Bayi Harimau, 1 Bayi Owa, dan 2 Bayi Penguin Lahir di Taman Safari Indonesia
- Wisata Gratis di Yogya, Indahnya Hamparan Sawah Berlatar Perbukitan Menoreh
- 15 Cara Cegah Sakit Saat Liburan Nataru yang Masih Musim Hujan
- Apa Itu Prasasti Pucangan dan Mengapa Begitu Penting bagi Indonesia?
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah, Bermain Sambil Belajar
- 6 Destinasi Wisata Mirip di Film Moana, Ada yang Versi Live Action
- 7 Taman untuk Piknik di Jakarta, Ada Area Bermain Anak dan Gratis
- Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
- Super Air Jet Buka Rute Surabaya-Kupang, Mulai 14 Oktober
- Tarif Kapal Ketapang-Gilimanuk Terbaru
- 510.000 Wisatawan Asing Kunjungi Indonesia Selama Agustus 2022
- Beragam Kendala Kembangkan Wisata Air Terjun di Manggarai Timur NTT