Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?
- Warga Negara Asing (WNA) yang termasuk dalam subyek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022.
“Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga:
- Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara
- Daftar Negara Subyek Visa on Arrival Indonesia dan Daftar TPI
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival atau izin masuk yang bisa diperoleh setibanya di Tanah Air ini hanya boleh digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," ujar dia.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)
Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar, pelatihan, atau melakukan inspeksi dan audit, harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Selain itu, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.
Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
Sembilan negara subjek BVK antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Syarat pengajuan VoA
Persyaratan untuk mengajukan Visa on Arrival adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
4. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000)
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat dan Berapa Biayanya?
Masyarakat atau WNA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival, dapat menghubungi Live Chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
Layanan tersebut hanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Terkini Lainnya
- Taman Galuh Panorama Perbukitan Hijau di Bondowoso
- Pantai Porok Gunung Kidul, Keindahan Pantai yang Diapit 2 Bukit
- Pesawat "Delay" atau Batal Terbang, Ini 7 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ke Mana Perginya Barang Sitaan yang Ada di Bandara?
- Pantai Porok Gunung Kidul: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Berkunjung ke Taman BKT, Ini 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan
- Jadwal dan Tarif Damri Menuju Kepulauan Derawan
- Amaris Hotel Manado Baru Dibuka, Tarif Menginap Rp 490.000-an
- Mengenal Sejarah Hari Raya Kuningan, Turunnya Dewa dan Leluhur ke Bumi
- Cara ke Taman BKT di Jakarta Timur Naik JakLingko, Transjakarta, dan KRL
- Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
- 5 Hotel Murah di Bali Dekat Pantai Kuta, mulai Rp 150.000
- Bandara Ngurah Rai Bali Punya 90 "Autogate" Baru
- Rumah Pohon Inyiak Bukittinggi: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Rumah Pohon Inyiak Spot Foto Instagenik di Bukittinggi
- Manggarai Timur NTT Punya Banyak Danau, Jadi Tempat Rekreasi Turis
- Wisata Non-Pendakian TN Gunung Rinjani Tutup hingga 31 Maret 2023
- Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 Diumumkan 30 Oktober
- Trafik Penumpang Bandara AP I Naik 127 Persen pada September 2022
- Apartemen Sewa, Alternatif Tempat Nginap Saat Liburan