4 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Check In Pesawat
- Untuk melakukan perjalanan naik pesawat, calon penumpang harus melakukan check in terlebih dahulu.
Dalam proses check in, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai penanda dan verifikasi calon penumpang. Dokumen ini berupa identitas diri.
Dokumen identitas diri ini perlu disiapkan sebelum melakukan check in agar nantinya tidak menimbulkan antrean yang lama.
Baca juga: Check-in Pesawat, Berapa Jam Sebelum Berangkat? Ini Jawabannya
Jangan sampai pula kamu gagal melakukan penerbangan karena ada dokumen yang ternyata tidak dibawa.
4 Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Check-In
Berikut ini rangkum dokumen apa saja yang wajib kamu siapkan sebelum check in pesawat:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa saat hendak check in pesawat karena berfungsi sebagai tanda pengenal penumpang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 19.
Sebab sebelum melakukan check in, ada pemeriksaan identitas penumpang. Hal ini guna memastikan apakah pelaku perjalanan yang tertera di tiket sesuai dengan kartu identitasnya.
Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali
Pengecekkan KTP ini berlaku untuk check in penerbangan domestik maupun internasional, dan seluruh kelas pesawat.
2. Sertifikat Vaksin
Untuk dapat melakukan perjalanan wisata dengan pesawat, dokumen seperti sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan pada masa pandemi.
Dilansir dari (03/08/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis
Calon penumpang diimbau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga tidak perlu mencetak sertifikat vaksin Covid-19.
3. Paspor (khusus perjalanan luar negeri)
Bagi seluruh pelaku perjalanan ke luar negeri, paspor sangat dibutuhkan untuk melakukan check in. Termasuk di antaranya anak-anak dan bayi di bawah dua tahun.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor merupakan dokumen perjalanan yang di dalamnya tercantum identitas diri pemegang, meliputi nama, tempat-tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.
Terkini Lainnya
- 5 Etika yang Harus Diperhatikan Sebelum "Check-Out" Hotel
- Harga Tiket Masuk Kastil Himeji Naik hingga 200 Persen
- Ada Badai Saat Mendaki Gunung, Ini Saran dari Pemandu
- Ini 4 Persiapan Mendaki Saat Musim Hujan yang Wajib Diikuti
- 16 Wisata Keluarga di Bandung Saat Nataru, Seru untuk Semua Usia
- 15 Wisata Alam di Bandung Saat Nataru, Cocok untuk Healing
- Hotel Swiss-Belinn Indramayu Dibuka, Tarif Menginap mulai Rp 628.000
- Libur Nataru Wisatawan Bisa Keliling Kota Yogya Naik Becak Kayuh Tenaga Alternatif
- Harga Tiket dan Jam Buka di New Small World, Lengkap dengan Rute ke Lokasi
- Cuaca Buruk di Gunung Agung Bali, Pendaki Harus Patuhi Pemandu
- Keliling Dunia dalam Satu Hari di New Small World, Purwokerto
- 10 Spot Instagramable di New Small World, Cocok untuk Foto Kekinian
- Promo 12.12, Ada Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen
- Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Makan Korban, Wisatawan Diimbau Waspada Saat Cuaca Buruk
- Imbas Pohon Tumbang, Monkey Forest Ubud Tutup hingga 12 Desember 2024
- Cara ke Blok M Naik KRL
- Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 dan Wahananya
- Citilink Buka Lagi Rute Jakarta-Purbalingga PP Mulai 10 November 2022
- Perbedaan Jatim Park 1, 2, dan 3 dan Harga Tiketnya
- Liburan ke Banda, Jelajahi 3 Tempat Wisata Sejarah di Pulau Ay