Kapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023?
- Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan hari suci umat Hindu yang diperingati tiap tahun. Lantas, kapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2023?
Berdasarkan informasi dari Kalender Bali Digital (KBD), Hari Raya Galungan dan Hari Raya Kuningan diperingati dua kali dalam tahun masehi.
Baca juga: 4 Januari 2023 Hari Raya Galungan, Apakah Libur Nasional?
Hari Raya Galungan 2023 jatuh pada Rabu, 4 Januari 2023 dan Rabu, 2 Agustus 2023. Sedangkan, Hari Raya Kuningan jatuh pada Sabtu, 14 Januari 2023 dan Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kalender Bali Digital merupakan Kalender Saka Bali dalam bentuk digital sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Lantas, apakah Hari Raya Galungan dan Kuningan libur nasional?
Libur nasional dan cuti bersama 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB itu bernomor Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Makna Hari Raya Kuningan yang Masih Serangkaian dengan Galungan
Dalam SKB tersebut, Hari Raya Galungan dan Kuningan tidak termasuk dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Adapun, sepanjang Januari 2023 ada tiga hari libur nasional dan cuti bersama.
Meliputi, tahun baru 2023 pada Minggu, 1 Januari 2023, tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada Minggu, 22 Januari 2023, dan cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca juga: Rangkaian Kegiatan Hari Suci Galungan yang Penuh Makna
Namun demikian, Hari Raya Galungan dan Kuningan masuk dalam daftar dispensasi hari raya umat Hindu di Bali.
Surat edaran itu bernomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
“Hari libur dan dispensasi pada Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023 dimaksudkan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan Hari Raya Suci Keagamaan sesuai dengan swadrmanya,” bunyi surat edaran tersebut dikutip Selasa (3/1/2023).
View this post on InstagramA post shared by (@kompascom)
Terkini Lainnya
- Janji-janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik
- 2 Bayi Harimau, 1 Bayi Owa, dan 2 Bayi Penguin Lahir di Taman Safari Indonesia
- Wisata Gratis di Yogya, Indahnya Hamparan Sawah Berlatar Perbukitan Menoreh
- 15 Cara Cegah Sakit Saat Liburan Nataru yang Masih Musim Hujan
- Apa Itu Prasasti Pucangan dan Mengapa Begitu Penting bagi Indonesia?
- Kemenpar Mau Berantas Pungli di Tempat Wisata agar Wisatawan Nyaman
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- Tips Liburan di Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Bupati Semarang Gratiskan Anggota Korpri di Wisata yang Dikelola Pemkab
- Museum Sangiran, Menguak Sejarah Perkembangan Peradaban Manusia
- 5 Ide Aktivitas Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
- 4 Aktivitas di Pertunjukan Stuntman Show di TMII, Bisa Kulineran
- 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Sekolah, Bermain Sambil Belajar
- 6 Destinasi Wisata Mirip di Film Moana, Ada yang Versi Live Action
- 7 Taman untuk Piknik di Jakarta, Ada Area Bermain Anak dan Gratis
- 14 Negara Ini Beri Aturan Masuk Khusus untuk Pendatang dari China
- Jangan Kecele, Dusun Semilir Bawen Tutup pada Sabtu, 7 Januari 2023
- Rumitnya Pembuatan Kain Songket Palembang, Selembar Bisa 3 Bulan
- Rute ke Wisata Heritage Palace, Dekat Kota Solo dan Bisa Naik Bus Umum
- 10 Hotel Murah Dekat Trans Studio Bali, Harga Rp 200.000-an Per Malam