pesonadieng.com

Syarat Bikin Paspor Saat Akhir Pekan, Bawa Kartu Keluarga

Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanya
Lihat Foto

- Pengurusan paspor kini bisa dilakukan tidak hanya saat hari kerja, tetapi juga saat akhir pekan, khususnya terkait layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi atau Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3).

Setidaknya ada enam lokasi pelayanan yang beroperasi saat akhir pekan yakni Kantor Imigrasi di Lippo Mal; Puri, Pasar Pagi Mangga Dua, Lippo Malll Kemang, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Plaza Semanggi, dan Cibubur Junction.

Baca juga:

"Kami buka di beberapa tempat strategis seperti mal, pusat perbelanjaan yang mudah diakses oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dikutip dari keterangan resmi yang terima, Sabtu (8/4/2023).

Adapun layanan paspor akhir pekan hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Jam operasionalnya rata-rata mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Berikut syaratnya:

Baca juga:

Syarat bikin paspor saat akhir pekan

Ilustrasi paspor Indonesia.Shutterstock/bagussatria Ilustrasi paspor Indonesia.

1. Bagi pemohon dewasa

  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis
  • Paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor)

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

2. Bagi pemohon di bawah umur

  • e-KTP orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Surat Baptis
  • Bukti menikah orangtua sah
  • Paspor orangtua pendamping
  • Paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor)

Baca juga: 4 Tips Lancar Pakai M-Paspor, Hindari Akhir dan Awal Bulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat