Indonesia Tambah 3 Negara Subyek VoA, Ada Panama dan Makau
- Panama, Guatemala, dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia.
Keputusan tertulis melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023, sehingga kini terdapat 92 negara subyek VoA.
Baca juga:
- Syarat Bikin Paspor Saat Akhir Pekan, Bawa Kartu Keluarga
- M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda
Sebagai informasi, sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.
“Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima , Rabu (26/4/2023).
Cara pengajuan VoA
Achmad menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara.
Pertama, secara online (electronic Visa on Arrival atau e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara maupun pelabuhan di Indonesia.
“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia,” kata dia.
Baca juga:
- Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?
- Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina
Adapun untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget mereka.
Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.
View this post on InstagramA post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)
Masa berlaku VoA
Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan.
“Seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit,” terang Achmad.
Baca juga: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
Ia melanjutkan, Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit."
"Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” imbuhnya.
Terkini Lainnya
- Super Air Jet Terbang dari Pangkalpinang ke Surabaya dan Yogyakarta, Tarif Rp 1 Jutaan
- Cara ke Pasar Santa Naik MRT, TransJakarta, dan KRL
- Pasar Santa di Jakarta: Lokasi, Jam Buka, Fasilitas, dan Harga
- Cara Beli Tiket Masuk Jak-Japan Matsuri 2024, Harga mulai Rp 50.000
- Rute Menuju ke HILLpark Sibolangit Sumatera Utara
- Festival Jak-Japan Matsuri 2024 Digelar 14-15 September di GBK
- Aktivitas di HILLpark Sibolangit Sumatera Utara, Bikin Lupa Waktu
- Wahana Seru di HILLpark Sibolangit Sumatera Utara
- HILLpark Sibolangit, Surga Hiburan Keluarga di Sumatera Utara
- Tokyo Masih Jadi Destinasi Favorit Turis Indonesia di Jepang
- Tips Berlibur ke Kobe Jepang, Musim Apa yang Terbaik?
- Waktu Terbaik Beli Tiket Pesawat Murah ke Jepang, Simak Tipsnya
- Promosi Wisata Lewat Video, Pemkab Malang Sabet 4 Penghargaan
- 5 Persiapan Pendakian Tektok, Pemula Wajib Paham
- Qubika Hotel Optimistis dengan Potensi Investasi di IKN
- DAMRI Layani Rute Bandung-Ciledug Cirebon, Tarif mulai Rp 100.000
- Jam Buka dan Tiket Kampung Warna-warni Jodipan Malang Saat Libur Lebaran
- China Cabut Syarat Tes PCR untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- Museum Song Terus Pacitan: Jam Buka, Tiket Masuk, dan Fasilitas
- 4 Wisata Semarang yang Populer, Bisa Mampir Saat Mudik Lebaran