92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia
- Daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang disebut sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia kini menjadi 92 negara.
Melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023, diketahui bahwa Panama, Guatemala, dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek VoA.
“Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Indonesia Tambah 3 Negara Subyek VoA, Ada Panama dan Makau
Ia menjelaskan, penambahan negara subjek Visa on Arrival bertujuan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.
Jenis kegiatan VoA dan masa berlaku
Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan.
Di antaranya kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit,” kata Achmad.
Baca juga: Membuat Visa Bisa Lebih Mudah dengan Visa Keliling, Apa Itu?
Baca juga: Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline
Sementara itu, tambahnya, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
Daftar Terbaru Subyek VoA per April 2023
Berikut daftar negara subyek Visa on Arrival berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 tahun 2023:
1. Afrika Selatan
2. Albania
3. Amerika Serikat
4. Andorra
5. Arab Saudi
6. Argentina
7. Australia
8. Austria
9. Bahrain
10. Belanda
11. Belarus
12. Belgia
13. Brazil
14. Brunei Darussalam
15. Bosnia Herzegovina
16. Bulgaria
17. Ceko
18. Chile
19. Denmark
20. Ekuador
21. Estonia
22. Filipina
23. Finlandia
24. Guatemala
25. Hongkong
26. Hungaria
27. India
28. Inggris
29. Irlandia
30. Italia
Baca juga: Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
31. Islandia
32. Jepang
33. Jerman
34. Kamboja
35. Kanada
36. Kazakhstan
37. Kenya
38. Kolombia
39. Korea Selatan
40. Kroasia
Terkini Lainnya
- Tidak Lagi Bisa Diakses di AS, Tiktok Ternyata Juga Tidak Ada di China
- Pesona JJLS Jawa Timur, Wisata Baru di Pesisir Selatan Jawa
- Paspor Indonesia Peringkat 66 Dunia Selama 2 Tahun, Ini Kata Menteri
- Paspor Baru Diharapkan Tingkatkan Indeks Paspor Indonesia
- Rotunda Gedung Capitol di AS, Tempat Pelantikan Donald Trump
- Travex 2025 di Malaysia Jadi Ajang Kemenpar Promosikan Pariwisata Indonesia
- Wisma Habibie Ainun, Penuh Sejarah dan Kisah Inspiratif Presiden ke-3 RI
- Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor di GBK Minggu, 19 Januari 2025
- Desa Wisata Tetap Jadi Program Unggulan Pengembangan Pariwisata Indonesia
- 1881 Heritage, Wisata Gratis untuk Nikmati Gemerlap Malam Hong Kong
- Pelancong 54 Negara Ini Harus Ajukan Izin ETA Sebelum ke Inggris
- Seolah Akan Tabrak Menara Eiffel, Iklan Maskapai Penerbangan Pakistan Ini Tuai Kontroversi
- Italia Berencana Perketat Wisatawan Saat Mengulas Tempat Wisata, Restoran, dan Hotel
- Jadi SImbol Kebinekaan, Jakarta Murugan Temple Akan Diresmikan Awal Februari 2025
- Liburan ke Hong Kong Saat Musim Dingin, Tak Perlu Bawa Jaket Super Tebal untuk Salju
- Jam Buka dan Tiket Masuk Kusuma Agrowisata Batu Saat Libur Lebaran
- Indonesia Tambah 3 Negara Subyek VoA, Ada Panama dan Makau
- Di Kebun Binatang Ini, Ada Kucing Oyen di Kandang Kapibara
- DAMRI Layani Rute Bandung-Ciledug Cirebon, Tarif mulai Rp 100.000
- 11.781 Orang Kunjungi Nusa Penida Selama 5 Hari Libur Lebaran