Bandara di Inggris Ditutup dan 12 Penerbangan Terganggu akibat Drone
- Bandara Gatwick, Inggris, ditutup sementara dan 12 penerbangan dialihkan setelah adanya laporan penampakan drone (pesawat udara tanpa awak) yang mendekati lapangan terbang, Minggu (14/5/2023).
"Keselamatan penumpang adalah prioritas bandara dan, mengikuti prosedur yang sudah ada, operasional (Bandara) Gatwick London dihentikan sementara pukul 13.44 (waktu setempat) seiring dengan investigasi terkait penampakan drone yang mendekati lapangan terbang," terang pihak Bandara Gatwick, dikutip dari BBC, Senin (15/5/2023).
Baca juga:
- Aturan Bawa Drone ke Dalam Pesawat, Ini Ketentuan Kemenhub
- Menerbangkan Drone di Kawasan TN Komodo Harus Punya Surat Izin
Sekitar 50 menit kemudian atau pukul 14.35 waktu setempat, bandara tersibuk kedua di Inggris ini pun kembali beroperasi.
Untuk diketahui, peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2018 silam yang mengakibatkan penutupan Bandara Gatwick lebih dari sehari.
Pada waktu itu, dilansir dari BBC, ada lebih dari 100 penampakan drone dalam tiga hari.
Baca juga:
- 4 Tips Wisata ke Ratu Boko Yogyakarta, Jangan Asal Terbangkan Drone
- Perhatikan, Ini 6 Kiat Traveling Menggunakan Drone
Kenapa drone dilarang terbang dekat bandara?
Berdasarkan laman resmi Otoritas Penerbangan Sipil Inggris (CAA), drone dilarang terbang di zona terbatas bandara kecuali jika sudah mengantongi izin.
Tidak hanya itu, jika drone tersebut dilengkapi kamera dan beratnya mulai dari 250 gram ke atas maka sang pemilik drone harus melakukan registrasi ke CAA. Registrasi ini harus diperbarui setiap tahun.
Di Indonesia, ketentuan terkait drone tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, drone dilarang terbang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), atau wilayah di sekitar bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Lantas, apakah drone bisa membahayakan penerbangan?
Pada tahun 2019, General Manager AirNav Indonesia Cabang Denpasar, Rosedi waktu itu menyampaikan, mesin jet pesawat bisa mengisap benda-benda di sekitarnya sehingga akan menyebabkan kecelakaan.
"Pesawat kan menggunakan mesin jet yang pada prinsipnya mengisap. Jadi benda-benda kecil di sekitar mesin jet itu akan terisap dan itu akan membahayakan karena akan membuat engine (mesin)-nya terbakar," terangnya, dikutip dari Tribun Bali, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, lanjut dia, bila pesawat menggunakan baling-baling maka benda tersebut bisa merusak baling-baling sekaligus merusak mesinnya.
Baca juga: Menpar: Seharusnya Aturan Penggunaan Drone untuk Pariwisata Dikecualikan
Terkini Lainnya
- Fadli Zon Usulkan Ada "Omnibus Law" UU Kebudayaan
- 6 Tips Liburan Menyenangkan di Destinasi Wisata Alternatif
- 5 Tempat Wisata di Bandung saat Libur Natal dan Tahun Baru
- 5 Ide Liburan di Bogor saat Natal dan Tahun Baru
- Pergerakan Turis Domestik di Indonesia Capai 839 Juta hingga Oktober 2024
- Ada Pameran Wisata Golden Rama Extra 2024, Tawarkan Tur Destinasi Unik
- Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- Jadi Destinasi Wisata Favorit Global 2024, Indonesia Punya 10 Tempat Favorit Libur Akhir Tahun
- Beli Tiket Kereta Api Lokal Hanya Bisa Online mulai 1 Januari 2025
- Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024
- Masuk Daftar Tempat Wisata Alam Terbaik di Dunia, Berikut 4 Rekomendasi Wisata di Lombok untuk Libur Akhir Tahun
- Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya
- Museum Nasional Indonesia Rayakan Hari Disabilitas Internasional dengan Kampanye Pekan Inklusivitas
- 5 Tempat Wisata untuk Libur Natal dan Tahun Baru di Bandung
- 5 Wisata Ramah Anak Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor
- Indahnya Sunset dan Sawah Jaring Laba-laba dari Puncak Empo Sanga, NTT
- Jadwal dan Harga Tiket KA Banyubiru Rute Semarang-Solo PP per 1 Juni 2023
- Kunjungan Wisatawan ke Goa Batu Cermin Naik 117 Persen Saat KTT ASEAN 2023
- Seharian di Cilacap, Jajal Wisata Sejarah hingga Pantai
- KA Banyubiru, Siap Layani Rute Semarang-Solo PP Per 1 Juni 2023