Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng
– Ada banyak jalur pendakian untuk mencapai puncak Gunung Prau, salah satunya adalah via Dieng, di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Melalui jalur Dieng, pendaki akan bisa mengeksplor Gunung Prau dari sisi utara. Berbeda dengan jalur Patak Banteng yang mengarah ke sisi selatan.
Adapun untuk mendaki Gunung Prau, ada peraturan dan larangan yang harus dipatuhi pendaki. Hal ini berlaku di semua jalur pendakian.
Baca juga: Harga Tiket Terbaru Pendakian Gunung Prau via Dieng Tahun 2023
Pendaki jelas tidak boleh sampai melanggar larangan dalam pendaikan jika tidak ingin kena sanksi.
Larangan pada pendakian Prau via Dieng
Apabila hendak mendaki Gunung Prau via Jalur Dieng, berikut ini rangkum larangan yang harus dihindari, beserta sanksinya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)
Daftar ini peroleh saat melakukan pendakian Gunung Prau via Dieng pada Rabu (24/5/2023):
- Masuk tanpa izin: Harga tiket (Rp 20.000) dan 1 bibit pohon
- Membuang sampah sembarangan: 5 bibit pohon
- Membuat api unggun: 2 bibit pohon
- Tidak membawa turun sampah: 2 bibit pohon
- Menebang pohon: 10 bibit pohon
- Membawa senjata tajam: Diamankan + 2 bibit pohon
- Membawa kembang api: Diamankan
- Menyalakan kembang api: 10 bibit pohon
- Membawa minuman keras: 4 bibit pohon
- Mencuri: Dipidanakan (UU Pidana) + 10 bibit pohon
- Membawa alat musik dan speaker: Diamankan
- Apabila ditemukan alat musik dan speaker di atas gunung: Diamankan + 1 bibit pohon
- Memetik bunga edelweiss: 2 bibit pohon dan mengembalikan ke tempatnya
- Berzina: Diserahkan pihak berwajib + 10 bibit pohon
- Mencoret pohon, batu, dan fasilitas basecamp: 5 bibit pohon
- Kencing di dalam botol: 5 bibit pohon
- Membawa sepeda atau sepeda motor ke jalur pendakian: 10 bibit pohon
- Membawa tisu basah: Diamankan + 10 bibit pohon per lembar
Ketentuan sanksi dan yang harus dibayarkan
Adapun harga per 1 bibit pohon juga mencakup biaya penanaman dan angkut, yakni sebesar Rp 20.000.
Baca juga: 25 Tempat Wisata Wonosobo, Ada Dataran Tinggi Dieng
Misal ada pendaki yang menyalakan kembang api, maka sanksinya adalah Rp 20.000 x 10 bibit pohon: Rp 200.000.
Selain itu jika ditemukan pelanggaran dalam satu kelompok, maka semua orang dalam kelompok akan dikenai sanksi.
Oleh karena itu andai ada rombongan pendaki berjumlah 10 orang dan nekat menyalakan api unggun, seluruh anggota tim wajib membayar Rp 20.000 x 2 bibit pohon, yakni Rp 40.000.
Terkini Lainnya
- Marak Turis China Batalkan Liburan ke Thailand, 40 Penerbangan Carter Batal
- PM Thailand Yakinkan Presiden Xi Jinping, Thailand Aman untuk Turis China
- Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Immigration Lounge Buka di Mal Pesona Square Depok, Layani 100 Paspor
- Jadwal Libur Ramadhan 2025 untuk Anak Sekolah, Kurang dari Sebulan
- Cuaca Ekstrem, Kapal Wisata di Labuan Bajo Hanya Diizinkan ke Pulau Rinca
- Berendam di Pemandian Air Panas Nagrak Tengah Lembang
- 7 Wisata Solo Raya yang Populer untuk Ide Liburan Panjang
- Merokok di Malioboro Akan Disidang di Tempat dan Denda Rp 7,5 Juta
- Sikka NTT Targetkan 60.000 Kunjungan Wisatawan Tahun 2025
- 7 Wisata Malang Raya Populer untuk Tahun Baru Imlek dan Libur Panjang
- 66 Orang Tewas akibat Kebakaran di Hotel di Turkiye
- Kawah Candradimuka Dieng: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
- Melihat Fenomena Alam Kawah Candradimuka di Dataran Tinggi Dieng
- Tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 Libur Apa? Berikut Rinciannya
- 3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat
- Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia
- Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan
- Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023
- Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023