Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara
- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Ke-159 negara tersebut di antaranya adalah Australia, Brazil, Nepal, Peru, Puerto Rico, Serbia, Sri Lanka, Uzbekiztan, Bahama, Georgia, Hongkong, Madagaskar, Mongolia, dan Zimbabwe.
"Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN," kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Baca juga:
- Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya
- Biaya Bikin Visa Schengen, Syarat Berkunjung ke Sejumlah Negara Eropa
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)
Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” imbuh Achmad.
Negara bebas visa kunjungan saat ini hanya dari ASEAN
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
"Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam," kata dia.
Sebagai informasi, Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan, atau Visa Tinggal Terbatas,” pungkas Achmad.
Terkini Lainnya
- Semarak Dirgantara 2024 di Pantai Depok Bantul, Tingkatkan Kunjungan Wisata
- Pengelola "Homestay" di Manggarai Barat Diminta Profesional dan Layanan Prima kepada Wisatawan
- Wacana Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 75 Persen
- Pesona Air Terjun Madakaripura di Probolinggo, Konon Pertapaan Terakhir Mahapatih Gadjah Mada
- 3 Tips Liburan Musim Dingin di Luar Negeri, Siap-siap Sebelum Desember
- 5 Hotel Sekitar Tangkuban Parahu Ciater, mulai Rp 200.000-an
- Wisata Anugerah Indah Sippan: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Melihat Pemandangan Danau Toba di Wisata Anugerah Indah Sippan
- Air Terjun Tangga Bidadari: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Dino and Friends Lampung, Wahana Edukasi Inklusif Ramah Anak dan Disabilitas
- Air Terjun Tangga Bidadari, Wisata Tersembunyi di Kutai Timur
- Panduan dan Tips Pergi ke Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta
- Rute KRL Ke Museum Sejarah Jakarta, Turun di Stasiun Jakarta Kota
- 3 Aktivitas Wisata di Aichi Jepang, Datang ke Ghibli Park
- 5 Wisata Waterpark di Yogyakarta untuk Liburan Bersama Keluarga
- Desa Wisata Besani di Batang, Tempat Akulturasi Budaya Jawa dan China
- Libur Sekolah, Bisa Nginap di Kampung yang Hanya Dihuni 7 Kepala Keluarga Ini
- Panduan Lengkap ke PRJ 2023 di Kemayoran
- 3 Kategori Pengunjung yang Gratis Masuk PRJ 2023, Siapa Saja?
- Bukit Moko Bandung: Jam Buka dan Harga Tiket Masuk