Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan
- Saat pembuatan paspor, sebagian orang berhalangan hadir untuk mengambil paspor yang sudah jadi pada hari yang telah diinformasikan.
Memang, ada jangka waktu pengambilan paspor jadi. Tapi, pastikan tak menundanya terlalu lama.
Baca juga: 30 Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Naik Peringkat
Sebab, paspor yang sudah jadi namun tak kunjung diambil dalam satu bulan bisa dibatalkan oleh Imigrasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah terbit akan dibatalkan ," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada melalui pesan singkat, Sabtu (22/7/2023).
Sayangnya, kata Achmad, tidak sedikit jumlah paspor yang dibatalkan karena belum diambil pemiliknya dalam jangka waktu sebulan dengan berbagai alasan.
Baca juga: M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda
"Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor," sambungnya.
Pengambilan paspor bisa diwakilkan
Bagi pemohon paspor yang memiliki jadwal padat dan tidak sempat mengambil paspor di Kantor Imigrasi penerbit, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh tiga pihak berikut:
1. Kerabat dalam satu kartu keluarga
Achmad menyebut, kerabat dalam satu keluarga bisa menjadi perwakilan untuk mengambil paspor pemohon.
Syaratnya yaitu membawa tanda terima permohonan paspor, bukti pembayaran, dan KTP asli pemilik paspor.
2. Diwakilkan oleh orang lain dengan surat kuasa
Paspor juga bisa diwakilkan untuk diambil oleh pihak selain keluarga, namun wajib disertai surat kuasa.
"Jika tidak ada kerabat yang bisa membantu mengambilkan, pengambilan paspor bisa juga diwakilkan oleh orang lain," sebut Achmad.
Baca juga: Imigrasi Ungkap Alasan Ada Layanan Paspor Sehari Jadi
Syarat pengambilan paspor oleh orang lain yang bukan anggota keluarga yaitu:
- Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
- Bukti pembayaran
- Tanda terima permohonan paspor
- KTP asli pemberi kuasa
- KTP asli yang diberi kuasa
3. Menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini bisa mendatangi langsung gerai Pos Indonesia di Kantor Imigrasi.
Syaratnya membawa bukti pembayaran dan materai Rp 10.000 setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.
"Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai," kata Achmad.
Baca juga: Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?
Untuk biaya layanan ini, pemilik paspor dikenakan biaya sekitar Rp 35.000.
Terkini Lainnya
- 4 Aktivitas Seru di Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta, Bisa Belajar Bikin Gerabah
- Pengalaman Mengunjungi Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta, Serunya Belajar Bikin Gerabah
- Kisah Ruangan Khusus di Museum Sejarah Jakarta, Ternyata Tempat Pangeran Diponegoro Ditahan
- Wisata 4 Musim di Tottori, Jepang, Lihat Kunang-kunang di Hutan Liar Saat Musim Panas
- Lebih dari 32.000 Orang Serbu Dieng Banjarnegara Saat Long Weekend Maulid Nabi 2024
- Menengok Natsu Matsuri, Festival Budaya Jepang di Jakarta
- Mengapa Bali Sering Dipilih Jadi Lokasi Konferensi?
- Jalur ke Dieng Macet Parah Saat Long Weekend Maulid Nabi 2024
- Pengalaman Berkunjung ke Pasar Santa, Nikmatnya Kopi hingga Musik dari Piringan Hitam
- Rute ke Wisata Hiu Paus Botubarani di Gorontalo, 30 Menit dari Kota Gorontalo
- Kebumen Jadi Tuan Rumah Geofest ke-6 Tahun 2025, Targetkan 300 Peserta
- 5 Tips ke Wisata Hiu Paus Botubarani Gorontalo, Datang pada Waktu yang Tepat
- Mengulik Patung Hermes di Museum Fatahillah, Dulunya Sempat di Harmoni
- Pengalaman Ikut Pottery Class di Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta
- Cerita Cosplayer di Jak-Japan Matsuri 2024, Modal Rp 1,5 Juta
- 4 Hotel Dekat Walkot Farm 4.0 di Jakarta Barat
- Pengalaman Berkunjung ke Pameran Artefak Nabi Muhammad di Tangerang
- Panduan Lengkap ke Kedubes Bekasi, Bisa Ngopi dan Beli Paspor
- 4 Tips ke Kedubes Bekasi, Naik KRL dan Pilih Waktu Terbaik
- 7 Wisata di Punclut Bandung, Banyak Tempat Nongkrong Instagramable