Ajak Balita Naik Gunung, Jangan Lebih dari 2.000 MDPL
- Mengajak anak naik gunung memang diperbolehkan.
Namun, ada beberapa aturan dan batasan yang wajib dipatuhi sebelum membawa anak mendaki. Misalnya, dari batasan usia.
"Rata-rata aturan usia anak yang boleh mendaki gunung itu mulai dari 10 tahun, dan sekurang-kurangnya usia tiga tahun," kata Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Rahman Mukhlis kepada saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Viral Video Balita Diajak Naik Gunung Kerinci, Sandiaga Soroti Keselamatan
Selain batasan usia, Rahman juga mengingatkan para orangtua yang hendak mengajak anak mendaki untuk mengetahui ketinggian gunung yang cocok untuk anak, khususnya anak usia bawah lima tahun (balita).
Lantas, berapa ketinggian gunung yang boleh didaki oleh balita?
Ketinggian gunung untuk didaki bersama balita
Rahman mengatakan, batas maksimal ketinggian gunung yang boleh didaki oleh balita (dalam hal ini usia di atas tiga tahun) yakni 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL) karena dinilai terlalu ekstrem.
Ia mencontohkan seperti kasus viral orang tua yang mengajak anak usia dua tahun mendaki Gunung Kerinci.
Baca juga: Mengapa Rudy Berani Bawa Anak Balitanya Mendaki Gunung Kerinci?
Ketinggian gunung tersebut, kata dia, terlalu ekstrem untuk anak balita.
"Seperti yang dilakukan oleh orangtua yang membawa anak usia dua tahun ke Gunung Kerinci. Itu kurang tepat, karena di sana cukup ekstrem dan ketinggian gunungnya sekitar 3.800 MDPL," katanya.
Bagi balita yang sudah bisa berjalan, pengenalan tentang aktivitas mendaki disarankan cukup dilakukan di kaki gunung.
Ia melanjutkan, parameter usia ini penting untuk diperhatikan.
Sebab, pada usia tersebut anak dianggap sudah bisa mengekspresikan keluhan, seperti merasakan panas, dingin, dan lelah saat mendaki.
Baca juga: Cerita Rudy Bawa Anak Balitanya Mendaki Gunung Kerinci, Ternyata Pendakian Ke-22
Lebih jauh, Rahman mengungkapkan bahwa naik gunung baik untuk pembangunan karakter anak.
Kendati demikian, ia menyarankan agar mendaki dilakukan anak yang berusia minimal tujuh sampai 15 tahun.
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar orangtua lebih bijak sebelum memutuskan untuk membawa anak mendaki dan menyarankan menggunakan jasa tur operator untuk alasan keselamatan.
Terkini Lainnya
- Taman Galuh Panorama Perbukitan Hijau di Bondowoso
- Pantai Porok Gunung Kidul, Keindahan Pantai yang Diapit 2 Bukit
- Pesawat "Delay" atau Batal Terbang, Ini 7 Hal yang Perlu Dilakukan
- Ke Mana Perginya Barang Sitaan yang Ada di Bandara?
- Pantai Porok Gunung Kidul: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Berkunjung ke Taman BKT, Ini 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan
- Jadwal dan Tarif Damri Menuju Kepulauan Derawan
- Amaris Hotel Manado Baru Dibuka, Tarif Menginap Rp 490.000-an
- Mengenal Sejarah Hari Raya Kuningan, Turunnya Dewa dan Leluhur ke Bumi
- Cara ke Taman BKT di Jakarta Timur Naik JakLingko, Transjakarta, dan KRL
- Atraksi Budaya dan Alam Jadi Daya Tarik Pengunjung Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
- 5 Hotel Murah di Bali Dekat Pantai Kuta, mulai Rp 150.000
- Bandara Ngurah Rai Bali Punya 90 "Autogate" Baru
- Rumah Pohon Inyiak Bukittinggi: Harga Tiket, Lokasi, dan Jam Buka
- Rumah Pohon Inyiak Spot Foto Instagenik di Bukittinggi
- Instalasi Digital Instagramable Imagispace Hadir Lagi di Jakarta
- Labuan Bajo Belum Populer di Kalangan Wisatawan Australia
- Pantai Kenjeran Surabaya: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik
- Cara Beli Tiket Masuk Imagispace 2023, Online dan Offline
- Antisipasi Karhutla, 3 Obyek Pendakian di Purwakarta Ditutup Sementara