Apakah Kehilangan Barang di Kereta Api Bisa Dapat Ganti Rugi?
- Belum lama ini, dua orang penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Pasar Senen, kehilangan sebuah iPad dan laptop di dalam kereta. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus membenarkan telah terjadi peristiwa pencurian tersebut.
“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang dialami oleh penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Minggu (15/10/2023).
Baca juga:
- Pemesanan Tiket Gratis Kereta Cepat Whoosh Dibuka, Catat Rutenya
- Cara Pesan Tiket Kereta Mewah Kompartemen lewat Aplikasi dan Website
Joni mengungkapkan, pihak KAI telah mengecek CCTV KA Tawang Jaya Premiun dan menemukan dua orang pelaku yang terekam mengambil iPad dan laptop korban. Kini, KAI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap pelaku pencurian.
“Pelaku dapat terlihat di rekaman CCTV dan masih kami dalami. Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joni.
Lantas, apakah penumpang yang kehilangan barang di kereta api bisa mendapat ganti rugi?
Joni mengatakan bahwa KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang penumpang di kereta api. Dengan kata lain, penumpang tidak bisa menuntut ganti rugi.
“Sesuai aturan yang berlaku, KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan barang bawaan penumpang,” kata Joni.
Namun demikian, penumpang masih dapat melaporkan kehilangan dan ketinggalan barang di kereta api. Pihak KAI tetap akan membantu pencarian barang penumpang tersebut.
Baca juga:
Terkini Lainnya
- Paspor Indonesia Peringkat 66 Dunia Selama 2 Tahun, Ini Kata Menteri
- Paspor Baru Diharapkan Tingkatkan Indeks Paspor Indonesia
- Rotunda Gedung Capitol di AS, Tempat Pelantikan Donald Trump
- Travex 2025 di Malaysia Jadi Ajang Kemenpar Promosikan Pariwisata Indonesia
- Wisma Habibie Ainun, Penuh Sejarah dan Kisah Inspiratif Presiden ke-3 RI
- Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor di GBK Minggu, 19 Januari 2025
- Desa Wisata Tetap Jadi Program Unggulan Pengembangan Pariwisata Indonesia
- 1881 Heritage, Wisata Gratis untuk Nikmati Gemerlap Malam Hong Kong
- Pelancong 54 Negara Ini Harus Ajukan Izin ETA Sebelum ke Inggris
- Seolah Akan Tabrak Menara Eiffel, Iklan Maskapai Penerbangan Pakistan Ini Tuai Kontroversi
- Italia Berencana Perketat Wisatawan Saat Mengulas Tempat Wisata, Restoran, dan Hotel
- Jadi SImbol Kebinekaan, Jakarta Murugan Temple Akan Diresmikan Awal Februari 2025
- Liburan ke Hong Kong Saat Musim Dingin, Tak Perlu Bawa Jaket Super Tebal untuk Salju
- Aktivitas Baru, Anak Bisa Belajar Bikin Gyudon di Kidzania Jakarta
- Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang Hingga 8 Februari 2025
- Lebih dari 500.000 Turis Asing ke Bali pada Agustus 2023, Turun 3,55 Persen
- Paris Akan Naikkan Pajak Turis hingga 200 Persen mulai 2024
- Dua Pebalap MotoGP Bermain Seni Tarung Peresean Lombok, Apa Itu?
- Cara Beli Tiket Kajian Terbuka Naik Candi Borobudur 2023
- 5 Tips Hunting Peninggalan Permukiman Masa Lalu di Waduk Gajah Mungkur yang Surut, Datang Pagi atau Sore