Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata
- Mulai Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang mengunjungi Bali akan diwajibkan membayar pungutan sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 150.000.
Sehubungan dengan penerapan aturan tersebut, pada bulan yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata sebagai pelengkap.
Baca juga:
- Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku
- Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024, Begini Teknisnya
"Ini sebenarnya inisiatif PJ Gubernur Bali, adanya Perda (Peraturan Daerah) pungutan wisman tentu implikasinya bagaimana memberikan keuntungan kembali bagi wisman, mencakup tentang bagaimana wisatawan itu bisa nyaman berwisata dan berinteraksi di Bali," terang Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi, dikutip dari Antara, Sabtu (21/10/2023).
Rinciannya, tim tersebut nantinya akan terdiri dari 31 petugas dalam satu peleton. Mereka akan melakukan patroli, utamanya ke tempat-tempat wisata sebelum akhirnya meluas ke area-area yang dipadati wisatawan.
Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara
Sebagai persiapan, mereka akan diberi pelatihan terkait pengetahuan pariwisata, bahasa asing, dan sikap saat bertugas.
Diharapkan keberadaan tim ini dapat membuat wisman merasa nyaman saat melancong.
"Selain itu dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan, termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian," jelasnya.
Baca juga:
- Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?
- Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000, Kadispar: Masih Kami Usulkan ke DPRD
Sebelumnya dilaporkan oleh , Senin (4/9/2023), pungutan untuk wisman bertujuan melindungi dan memajukan Bali, menjaga aura spiritual Pulau Dewata, serta melindungi keindahannya secara menyeluruh.
Wisman nantinya hanya akan wajib membayar pungutan satu kali sebelum atau selama berwisata di Bali, sebelum kembali ke negara masing-masing.
Pembayaran akan dilakukan secara non-tunai melalui bank yang telah ditentukan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Desa Penglipuran Bali Raih Best Tourism Villages 2023 dari UNWTO
Terkini Lainnya
- 5 Wisata Sekitar Taman Banjir Kanal Timur Jakarta, Ada Wisata Bersejarah
- Awas, Mengotori Seprai di Kamar Hotel Bisa Kena Denda
- 4 Promo Di Indonesia Aja Travel Fair 2024, Diskon Tiket KAI 20 Persen
- Cara ke Acara HUT TNI 2024 di Monas, Naik Transportasi Umum 1 Rupiah
- Daftar Kegiatan HUT Ke-79 TNI di Monas, Gratis untuk Masyarakat
- Lokasi Acara HUT Ke-79 TNI, Tarif MRT, LRT, Transjakarta Rp 1
- Puncak HUT Ke-79 TNI 5 Oktober 2024: Lokasi, Daftar Acara, Rekayasa Lalu Lintas
- Desa Wisata: Di Balik Pesona, Adakah Masa Depan Berkelanjutan?
- RS Jiwa Marzoeki Mahdi Bisa Jadi Tujuan Health Tourism di Bogor
- Bikin Keributan di Pesawat, Penumpang Asal Australia Diminta Ganti Biaya Bahan Bakar
- Desa Samirono di Semarang Masuk 300 Desa Wisata Terbaik Indonesia, Kelola Biogas untuk Energi Terbarukan
- Pemda DIY Diminta Tegakkan Aturan Penjualan Miras untuk Pariwisata
- Apa Itu Penampahan Kuningan dalam Hari Raya Kuningan?
- Di Indonesia Aja Travel Fair 2024 Digelar 4 Oktober 2024 di Jakarta, Dorong Wisata Domestik
- Hari Raya Kuningan 2024: Kapan, Makna, dan Rangkaian
- 6 Toko Buku Instagramable di Jakarta yang Bikin Pengunjung Betah
- Dasar Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri yang Surut Jadi Tempat Nyore Favorit
- Desa Penglipuran Bali Raih Best Tourism Villages 2023 dari UNWTO
- Matikan Lampu Saat Masuk Kamar Hotel, Ini Alasannya
- 5 Tips Berkunjung ke HeHa Waterfall Bogor, Pakai Baju Terbaik