pesonadieng.com

Status Siaga Bencana Kekeringan di Bali Tak Ganggu Pariwisata

Ilustrasi wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kepala Dinas Pariwasata Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, ditetapkannya status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan lahan di Bali saat ini tidak mengganggu jalannya pariwisata.

"Dalam status siaga darurat ini tidak ada larangan aktivitas apapun, aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Tapi mari semua pihak tingkatkan kewaspadaan," kata Tjok dalam Weekly Press Briefing, Senin (23/10/2023).

Baca juga:

Tjok melanjutkan, situasi di Bali saat ini masih aman dan terkendali, termasuk dalam hal ini penerbangan dan pelabuhan di Pulau Dewata.

Adapun penetapan status siaga darurat bencana di Bali tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 897/04-G/HK/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan, dan Lahan di Provinsi Bali.

Baca juga: 2 Maskapai Asal India Akan Buka Penerbangan Langsung ke Bali

SK ini, tambahnya, dikeluarkan karena Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Bali mengumumkan bahwa Provinsi Bali akan mengalami cuaca ekstrem dalam kurun waktu yang cukup lama.

Cuaca ekstrem ini, katanya, berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan, dan lahan.

Ilustrasi Pantai Sanur di Kota Denpasar, Bali.Dok. Pixabay/wandemokkori Ilustrasi Pantai Sanur di Kota Denpasar, Bali.

"Dengan keluarnya SK ini, BMKG punya kemudahan akses untuk mengerahkan sumber daya manusia, perlengkapan logistik, termasuk mengkomando instansi dan lembaga terkait," tutur Tjok.

SK ini berlaku sejak Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (1/11/2023). Menurut Tjok, masa berlaku SK ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek, menyesuaikan dengan kondisi nantinya.

Baca juga:

Dalam SK tersebut, wilayah yang ditetapkan status kesiapsiagaan meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

"Sebagai langkah kesiapsiagaan untuk meminimalisasi dampak yang terjadi, saat ini Bali masih terkendali. SK ini dibuat sebagai antisipasi untuk mempermudah penanganan bencana jika diperlukan," pungkasnya.

Baca juga: Rata-rata Turis Menginap 2,55 Hari di Bali pada Agustus 2023

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat