pesonadieng.com

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Lebih Mudah Dapat Izin Tinggal

Ilustrasi permohonan visa.
Lihat Foto

- Pemerintah Indonesia menerbitkan visa diaspora untuk memberikan kemudahan lebih bagi diaspora Indonesia berkunjung ke Tanah Air.

Sebagai informasi, diaspora adalah sebutan bagi orang yang melakukan migrasi ke negara lain dengan tujuan tertentu. Mereka juga menjadi istilah bagi komunitas masyarakat yang tinggal di luar negeri.

Baca juga: Konser di Indonesia, Coldplay Pakai Visa Musik dan Seni

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Silmy dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Dengan visa ini, diaspora Indonesia akan lebih mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Sri Lanka Beri Bebas Visa untuk WNI, Bagaimana Sebaliknya?

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Cara mengajukan Visa Diaspora

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora dapat diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan
  • Bukti biaya hidup
  • Pasfoto berwarna
  • Pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai 35.000 dollar AS (sekitar Rp 544 juta)
  • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Baca juga: Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang secara Daring dan Penggunaannya

Program diaspora India

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia, dan Portugal.

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) ini memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Baca juga: Turis Asing di Indonesia yang Salah Gunakan Visa Kunjungan Bakal Ditindak Tegas

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Masih Ditangguhkan, Minat ke Indonesia Tetap Tinggi

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat