pesonadieng.com

Mulai 1 Desember, Masuk Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card

Menara Kembar Petronas, salah satu bangunan ikonik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Lihat Foto

- Pelaku perjalanan asing yang hendak memasuki Malaysia disebut wajib melengkapi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC), paling lambat tiga hari sebelum kedatangan, per Jumat (1/12/2023). 

Dilansir dari laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia, Jumat (1/12/2023), aturan ini tidak berlaku untuk penduduk permanen Malaysia dan pemegang Malaysia Automated Clearance System (MACS).

Baca juga: Cara Mengisi Malaysia Digital Arrival Card

Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang transit melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi.

Adapun registrasi MDAC bisa dilakukan secara daring melalui laman resminya di https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.

Calon pelaku perjalanan wajib melengkapi sejumlah informasi di formulir yang ada, antara lain nama, kewarganegaraan, detail soal paspor, serta tanggal kedatangan dan tanggal keberangkatan, dikutip dari Straits Times

Baca juga:

Fasilitas autogate di Bandara Internasional Kuala Lumpur

Ilustrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA di Malaysia.Dok. Unsplash/Muhammad Faiz Zulkeflee Ilustrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA di Malaysia.

Situs web MDAC juga menyebutkan fasilitas autogate untuk pelaku perjalanan asing yang tiba di Terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia.

Fasilitas tersebut hanya untuk pelaku perjalanan asing dari sejumlah negara yaitu Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris.

Dengan fasilitas autogate, pelaku perjalanan asing tinggal memindai paspor mereka agar bisa melewati pintu otomatis.

Kendati demikian, sebelumnya mereka harus memastikan paspor mereka masih valid setidaknya dalam enam bulan, melengkapi MDAC, dan melakukan verifikasi paspor di konter di bandara. 

Baca juga:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat